Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Soal Keterlibatan Kevin Aprilio di Kasus Robot Trading Net89: Dia Malah Sebagai Korban

Musisi Kevin Aprilio dilaporkan oleh korban penipuan investasi berkedok robot Trading Net89 ke Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Soal Keterlibatan Kevin Aprilio di Kasus Robot Trading Net89: Dia Malah Sebagai Korban
Kolase Tribunnews / Instagram @attahalilintar dan @kevinaprilio
Atta Halilintar (kiri) dan Kevin Aprilio (kanan) - Terseret kasus robot trading Net89, Atta Halilintar dan Kevin Aprilio memberikan klarifikasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Kevin Aprilio dilaporkan oleh korban penipuan investasi berkedok robot Trading Net89 ke Bareskrim Polri.

Namun, penyidik Polri menyatakan bahwa Kevin ternyata merupakan korban.

"Yang bersangkutan malah sebagai korban dari Net89," kata Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Chandra menuturkan bahwa Kevin disebut juga turut menanamkan investasi di robot trading Net89.

Namun, uangnya pun belum kunjung dikembalikan.

"Karena dia juga salah satu member dan uangnya masih ada yang tertahan di Net89," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 230 korban penipuan investasi berkedok robot Trading Net89 melaporkan sejumlah publik figur ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (26/10/2022).

Berita Rekomendasi

Adapun ada lima publik figur yang dilaporkan atas dugaan mendapat aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa hingga Mario Teguh.

“Ada lima orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat,” kata pengacara korban, Zainul Arifin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Kevin Aprilio Tegaskan Tak Terima Uang dari Robot Trading Net89

Atta Halilintar diduga menerima hasil penipuan robot trading dari founder Net89 Reza Paten dari hasil lelang bandana milik selebgram itu sebesar Rp2,2 miliar.

“Kalau dibaca Pasal 5 itu kan mentransfer, menerima hibah itu bisa kena Pasal 5 TPPU. Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten sebagai founder Net89 itu kepada Atta Halilintar. Bentuknya untuk membangun masjid, tepat ibadah sama dengan DNA Pro, bentuknya artis menerima hasil kerja tapi kan hasil yang dia terima dari kejahatan makanya penting UU TPPU itu untuk diterapkan diperkara ini,” jelasnya.

Tak hanya itu, kata Zainul, selebgram Taqy Malik diduga menerima aliran dana hasil TPPU sebesar Rp700 juta dari hasil lelang sepeda Brompton. 

Selanjutnya, pianis group band Vierratale, Kevin Aprilio berperan sebagai brand ambassador Net89. Ia diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas