Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Kunjung Dikabulkan, Roy Suryo Akan Terus Ajukan Penangguhan Penahanan

Permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan alasan kesehatan Roy Suryo dan para tahanan lain di Rutan Salemba.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Kunjung Dikabulkan, Roy Suryo Akan Terus Ajukan Penangguhan Penahanan
Istimewa
Roy Suryo. Pengacaranya akan terus mengajukan permohonan penangguhan penahanan di setiap sidang hingga dikabulkan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Hari ini, Rabu (9/11/2022) Majelis Hakim telah memutuskan bahwa proses perkara akan tetap dilanjutkan.

Dalam persidangan hari ini, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim.

"Kami ingin mengonfirmasi penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa," kata pengacara Roy Suryo, Mustaris di dalam persidangan.

Permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan alasan kesehatan Roy Suryo dan para tahanan lain di Rutan Salemba.

Sebab pada sidang sebelumnya Majelis Hakim sempat menyinggung perihal tes Covid-19 yang mesti dilakukan setiap tahanan keluar-masuk Rutan.

BERITA TERKAIT

"Saya ingatkan, saat itu Majelis menyampaikan terdakwa akan diperiksa kesehatannya karena Covid," ujar pengacara Roy Suryo, Zulkarnain dalam persidangan yang sama.

Oleh sebab itu, Zulkarnain mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar mempermudah proses persidangan.

"Supaya terdakwa atau Mas Roy aman dalam kondisi terbebaskan ke Salemba," ujarnya.

Dia pun menyampaikan pihaknya akan terus mengajukan permohonan penangguhan penahanan di setiap sidang hingga dikabulkan.

Baca juga: JPU Siapkan 20 Saksi dalam Persidangan Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi yang Menyeret Roy Suryo

"Kami juga akan menyampaikan di setiap sidang, yaitu surat penangguhan penahanan."

Sayangnya, sepanjang persidangan pada Rabu (9/11/2022) Majelis Hakim belum menanggapi permohonan tersebut. Begitu pula dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas