Tak Kunjung Dikabulkan, Roy Suryo Akan Terus Ajukan Penangguhan Penahanan
Permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan alasan kesehatan Roy Suryo dan para tahanan lain di Rutan Salemba.
Editor: Johnson Simanjuntak
Meski Roy Suryo ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan, kewenangannya kini berada di bawah Majelis Hakim.
"Itu merupakan kewenangan Majelis Hakim utk mempertimbangkan mengenai penangguhan penahanan terhadap diri terdakwa," kata Ketua Tim JPU, Tri Mukti Anggoro pada Rabu (9/11/2022).
Saat pertama kali dibawa ke Rutan Salemba, pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa Roy Suryo dalam keadaan sehat.
"Ada surat keterangannya (kondisi sehat) dari penyidik dibawa. Bukan penyidik yang mengeluarkan. Kondisinya sehat," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan pada Kamis (29/9/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Ade menyampaikan pula bahwa Roy Suryo tergolong kooperatif pada saat itu.
"Enggak ada penyanggah, enggak ada kursi roda, normal. Ditanya juga dijawab dengan baik."
Sebaagai informasi, dalam perkara ini Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.
Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.
Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.