Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Kunjung Dikabulkan, Roy Suryo Akan Terus Ajukan Penangguhan Penahanan

Permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan alasan kesehatan Roy Suryo dan para tahanan lain di Rutan Salemba.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Kunjung Dikabulkan, Roy Suryo Akan Terus Ajukan Penangguhan Penahanan
Istimewa
Roy Suryo. Pengacaranya akan terus mengajukan permohonan penangguhan penahanan di setiap sidang hingga dikabulkan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Hari ini, Rabu (9/11/2022) Majelis Hakim telah memutuskan bahwa proses perkara akan tetap dilanjutkan.

Dalam persidangan hari ini, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim.

"Kami ingin mengonfirmasi penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa," kata pengacara Roy Suryo, Mustaris di dalam persidangan.

Permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan alasan kesehatan Roy Suryo dan para tahanan lain di Rutan Salemba.

Sebab pada sidang sebelumnya Majelis Hakim sempat menyinggung perihal tes Covid-19 yang mesti dilakukan setiap tahanan keluar-masuk Rutan.

Berita Rekomendasi

"Saya ingatkan, saat itu Majelis menyampaikan terdakwa akan diperiksa kesehatannya karena Covid," ujar pengacara Roy Suryo, Zulkarnain dalam persidangan yang sama.

Oleh sebab itu, Zulkarnain mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar mempermudah proses persidangan.

"Supaya terdakwa atau Mas Roy aman dalam kondisi terbebaskan ke Salemba," ujarnya.

Dia pun menyampaikan pihaknya akan terus mengajukan permohonan penangguhan penahanan di setiap sidang hingga dikabulkan.

Baca juga: JPU Siapkan 20 Saksi dalam Persidangan Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi yang Menyeret Roy Suryo

"Kami juga akan menyampaikan di setiap sidang, yaitu surat penangguhan penahanan."

Sayangnya, sepanjang persidangan pada Rabu (9/11/2022) Majelis Hakim belum menanggapi permohonan tersebut. Begitu pula dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski Roy Suryo ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan, kewenangannya kini berada di bawah Majelis Hakim.

"Itu merupakan kewenangan Majelis Hakim utk mempertimbangkan mengenai penangguhan penahanan terhadap diri terdakwa," kata Ketua Tim JPU, Tri Mukti Anggoro pada Rabu (9/11/2022).

Saat pertama kali dibawa ke Rutan Salemba, pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa Roy Suryo dalam keadaan sehat.

"Ada surat keterangannya (kondisi sehat) dari penyidik dibawa. Bukan penyidik yang mengeluarkan. Kondisinya sehat," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan pada Kamis (29/9/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Ade menyampaikan pula bahwa Roy Suryo tergolong kooperatif pada saat itu.

"Enggak ada penyanggah, enggak ada kursi roda, normal. Ditanya juga dijawab dengan baik."

Sebaagai informasi, dalam perkara ini Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.

Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.

Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas