Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Sebagai Tersangka, Paman Wanda Hamidah Dipastikan Hadir di Polda Metro Jaya

Paman politikus Wanda Hamidah, Hamid Husein dipastikan akan hadir dalam pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Diperiksa Sebagai Tersangka, Paman Wanda Hamidah Dipastikan Hadir di Polda Metro Jaya
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Hamid Husein paman Wanda Hamidah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paman politikus Wanda Hamidah, Hamid Husein dipastikan akan hadir dalam pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).

Kehadiran Hamid ini untuk diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyerobotan lahan milik Japto Soerjosoemarno.

Tim kuasa hukum Hamid, Albert Aswin menerangkan kehadiran kliennya itu setelah pihaknya menerima surat pemanggilan tersebut.

"Ya, sudah (terima surat pemanggilan). Pak Hamid Husein akan datang memenuhi panggilan tersebut," kata Albert saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (17/11/2022).

Albert menyebut kliennya itu akan datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka kasus tersebut.

"Pak Hamid Husein akan didampingi oleh tim kuasa hukum," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Albert menerangkan pihaknya tidak membawa apapun besok karena sudah diserahkan kepada penyidik sebelumnya.

"Bukti-bukti sudah pernah diberikan kepada penyidik," tuturnya.

Paman Wanda Hamidah jadi Tersangka

Paman politikus Partai Golkar, Wanda Hamidah yakni Hamid Husein telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan.

Hal ini diklaim tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba yang menyebut sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Selasa (15/11/2022).

"Bahwa hari ini kami mendapat surat, saudada Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Dengan penetapan tersangka itu, Tohom mengatakan menggugurkan pernyataan Wanda Hamidah soal pemilik rumah di Jl Ciasem 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat bukan milik kliennya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas