Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4 Lewat Aplikasi JAKI, Siapkan KTP dan Wajib Punya Akun
Simak cara daftar DTKS Jakarta tahap 4 melalui aplikasi JAKI untuk menerima bansos. Wajib daftar akun JAKI menggunakan KTP Jakarta.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Syarat Daftar DTKS Jakarta
Berikut syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar DTKS Jakarta tahap 4:
1. Berstatus sebagai warga DKI Jakarta;
2. Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta;
3. Berdomisili di wilayah Jakarta.
Masyarakat yang Tidak Bisa Daftar DTKS Jakarta
1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta;
2.Ada anggota rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD;
3. Rumah tangga yang memiliki mobil;
4. Rumah tangga mempunyai tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar);
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Baca juga: Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4, Akses dtks.jakarta.go.id dengan Syarat Ini
Alur Daftar DTKS Jakarta Tahap 4
1. Sosialisasi;
2. Pendaftaran;
3. Pengolahan data 1;
4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah;
6. Pengolahan data tahap 2;
7. Musyawarah kelurahan;
8. Pengolahan data tahap 3;
9. Penetapan daftar sasaran tetap;
10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG;
11. Penetapan DTKS oleh Kemensos.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)