Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4 Lewat Aplikasi JAKI, Siapkan KTP dan Wajib Punya Akun

Simak cara daftar DTKS Jakarta tahap 4 melalui aplikasi JAKI untuk menerima bansos. Wajib daftar akun JAKI menggunakan KTP Jakarta.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4 Lewat Aplikasi JAKI, Siapkan KTP dan Wajib Punya Akun
Kolase Tribunnews/ Instagram @dinsosdkijakarta
Cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta tahap 4 untuk menerima bansos, melalui apllikasi JAKI. Pendaftar wajib memiliki akun JAKI dan KTP Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara daftar DTKS Jakarta tahap 4 melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini).

Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta tahap 4 telah dibuka pada 15 November 2022 dan akan berakhir pada 15 Desember 2022.

Diketahui dari akun Instagram @dinsosdkijakarta, kini pendaftaran DTKS Jakarta dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI.

"Nah pendaftaran tahap 4-nya udah mulai dibuka nih. JajaKiki bisa daftar neh lewat JAKI atau gak kunjungi website dtks.jakarta.go.id." tulis akun @dinsosdkijakarta pada Selasa (22/11/2022).

DTKS Jakarta tahap 4 ini berisi data masyarakat kurang mampu yang nantinya akan digunakan untuk memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan sosial.

Sebelum mendaftar DTKS Jakarta tahap 4, penerima bantuan wajib memiliki KTP Jakarta dan sudah terdaftar di akun JAKI.

Baca juga: Alur Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 4, Bisa Diakses Melalui dtks.jakarta.go.id

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara daftar DTKS Jakarta tahap 4 melalui aplikasi JAKI:

Berita Rekomendasi

Cara Daftar DTKS Jakarta di JAKI

Apabila pemilik KTP Jakarta sudah memiliki akun JAKI maka bisa langsung ikuti cara daftar DTKS Jakarta berikut ini:

- Buka Aplikasi JAKI;

- Temukan banner bertuliskan 'Pendaftaran DTKS 2022' pada beranda;

- Klik banner tersebut;

- Isi data diri sesuai KTP dengan benar.

Cara Buat Akun JAKI

Berikut cara buat akun di aplikasi JAKI bagi pemilik KTP Jakarta:

- Buka aplikasi Play Store atau App Store

- Cari aplikasi “Jakarta Kini” (JAKI), lalu unduh

- Setelah berhasil diunduh, ketuk ikon ‘Profil’ pada pojok kanan bawah

- Pilih alamat email yang ingin didaftarkan;

- Ketik username yang ingin digunakan;

- Ketuk ‘Edit Profil’ untuk melengkapi data akun JAKI kamu;

- Terakhir, jangan lupa lakukan aktivasi akun JAKI di alamat email yang telah didaftarkan.

Baca juga: Cara Daftar Akun JAKI, Aplikasi Super Rilisan Pemprov DKI Jakarta

Belum Terima Verifikasi Email JAKI

Aplikasi JAKI
Aplikasi JAKI (Kolase Tribunnews/ Play Store)

Apabila setelah daftar akun JAKI namun belum menerima verifikasi melalui email, maka bisa lakukan hal sebagai berikut:

- Pastikan mendaftar dengan akun email, bukan akun Google;

- Tunggu 5-15 menit sebelum email verifikasi akun diterima;

- Jika lebih dari waktu tersebut, cek cek folder Spam atau Sampah di email yang telah didaftarkan;

- Jika tetap tidak ada, segera konfirmasi melalui email ke jakismartcity@jakarta.go.id.

Baca juga: Klik dtks.jakarta.go.id, Link Daftar DTKS Jakarta Tahap 4, Ini Caranya

Syarat Daftar DTKS Jakarta

Berikut syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar DTKS Jakarta tahap 4:

1. Berstatus sebagai warga DKI Jakarta;

2. Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta;

3. Berdomisili di wilayah Jakarta.

Masyarakat yang Tidak Bisa Daftar DTKS Jakarta

1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta;

2.Ada anggota rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD;

3. Rumah tangga yang memiliki mobil;

4. Rumah tangga mempunyai tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar);

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);

6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca juga: Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4, Akses dtks.jakarta.go.id dengan Syarat Ini

Alur Daftar DTKS Jakarta Tahap 4

1. Sosialisasi;

2. Pendaftaran;

3. Pengolahan data 1;

4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah;

6. Pengolahan data tahap 2;

7. Musyawarah kelurahan;

8. Pengolahan data tahap 3;

9. Penetapan daftar sasaran tetap;

10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG;

11. Penetapan DTKS oleh Kemensos.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas