Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Delapan Temuan Lembaga Bantuan Hukum dalam Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop

Pertama, adanya desakan dari pihak kepolisian agar ND menerima tawaran perdamaian dari pihak pelaku.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
zoom-in Delapan Temuan Lembaga Bantuan Hukum dalam Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop
Sefton Sexual Health Service
Ilustrasi rudapaksa - Berikut ini delapan temuan LBH dalam kasus Rudapaksa pegawai Kemenkop 

Keenam, adanya penghentian kasus alias SP3 setelah perkawinan korban dengan seorang pelaku.

Padahal pihak korban tidak pernah diberi surat pemberitahuan SP3 oleh Kepolisian.

"Berdasarkan keterangan Kanit yang baru penyidikan telah dihentikan setelah pelapor menikah dengan ZPA," kata Ratna.

Baca juga: Berikut 7 Rekomendasi Tim Independen Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop UKM

Ketujuh, pihak korban telah meminta bantuan pengacara dari sebuah kantor hukum.

Permintaan bantuan hukum itu disebabkan para tersangka telah ingkar janji dalam perkawinan.

"Tersangka ZPA setelah menikahi pelapor, tidak pernah tinggal bersama sebagaimana layaknya suami istri dan pisah rumah. Atas dasar inilah keluarga korban meminta bantuan pengacara untuk mempertanyakan tindak lanjut dari penyidikan perkara ini," katanya.

Kedelapan, Kanit Polesta Bogor diketahui telah menawarkan uang damai sebesar Rp 50 juta.

BERITA REKOMENDASI

Uang damai itu ditawarkannya melalui pengacara pihak korban. Kemudian terjadi komunikasi di antara pihak Kepolisian dengan pengacara korban.

Komunikasi itu pun disebut Ratna menjadi penyebab korban mencabut kuasa atas pengacaranya.

"Komunikasi antara pengacara korban dengan Kanit terjadi karena pengacara kurang memahami keinginan korban agar kepolisian menindaklanjuti laporan. Oleh karena itu, korban mencabut kuasa dengan pengacara tersebut."(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas