Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Delapan Temuan Lembaga Bantuan Hukum dalam Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop

Pertama, adanya desakan dari pihak kepolisian agar ND menerima tawaran perdamaian dari pihak pelaku.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
zoom-in Delapan Temuan Lembaga Bantuan Hukum dalam Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop
Sefton Sexual Health Service
Ilustrasi rudapaksa - Berikut ini delapan temuan LBH dalam kasus Rudapaksa pegawai Kemenkop 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jawa Barat menemukan setidaknya delapan fakta dalam rangkaian kasus rudapaksa atau pemerkosaan yang dialami oleh mantan pegawai Kementeran Koperasi dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) berinisial ND

Pertama, adanya desakan dari pihak kepolisian agar ND menerima tawaran perdamaian dari pihak pelaku.

Desakan itu disebut LBH APIK berasal dari para penyidik, termasuk dua Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Bgor.

"Serta memfasilitasi perjanjian damai hingga pernikahan antara pelaku dan korban," kata Direktur LBH APIK Jawa Barat, Ratna Bantara Munti dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com pada Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Kabareskrim: Polri Bakal Buka Kembali Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM

Kedua, para penyidik tersebut juga menyampaikan kepada orang tua ND adanya uang damai yang akan diberikan pihak pelaku. Namun nominal yang diminta, disarankan tim penyidik tidak terlalu besar.

"'Tapi jangan gede-gede ya, pelaku ada yang sampai menjual tanahnya tuh'," kata Ratna menceritakan pernyataan yang dilontarkan penyidik kepada keluarga korban.

Berita Rekomendasi

Ketiga, tim penyidik juga diduga telah memberkan informasi yang menyesatkan terkait biaya yang mesti dikeluarkan untuk mengurus perkara.

"Kalau mau diproses terus akan lama dan biayanya mahal," ujar Ratna menirukan ucapan penyidik kepada keluarga korban.

Keempat, LBH APIK juga menemukan bahwa orang tua ND tidak diperkenankan mendampingi saat dimintai keterangan.

Dalam keterangan tersebut ada tulisan yang telah disiapkan untuk ditanda tangani korban.

"Penyidik tidak menjelaskan satu per satu isi dari tulisan tersebut. Pada saat itu, korban tidak benar-benar tidak memahami isi dari surat-surat yang disodorkan oleh penyidik."


Kelima, adanya penyerahan uang dari Kanit Polresta Bogor kepada keluarga korban.

Uang tersebut senilai Rp 40 juta dan dimaksudkan untuk biaya perkawinan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas