Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4 untuk Penerima Bansos, Bisa Lewat JAKI atau dtks.jakarta.go.id

Berikut cara daftar DTKS Jakarta tahap 4 sebagai penerima bansos. Dapat dilakukan melalui laman dtks.jakarta.go.id atau menggunakan aplikasi JAKI.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4 untuk Penerima Bansos, Bisa Lewat JAKI atau dtks.jakarta.go.id
Instagram @dinsosdkijakarta
Cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta tahap 4 sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman dtks.jakarta.go.id atau dengan menggunakan aplikasi JAKI. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta tahap 4 sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

Pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 dapat dilakukan melalui laman dtks.jakarta.go.id atau dengan menggunakan aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Hal tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram @dinsosdkijakarta pada Selasa (22/11/2022).

"Nah pendaftaran tahap 4-nya udah mulai dibuka nih. JajaKiki bisa daftar neh lewat JAKI atau gak kunjungi website dtks.jakarta.go.id." tulis akun @dinsosdkijakarta pada caption.

Periode pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 masih dibuka hingga 15 Desember 2022 bagi masyarakat yang memiliki KTP Jakarta.

Dengan adanya DTKS ini, nantinya akan digunakan untuk memudahkan pemerintah DKI Jakarta dalam memberikan bansos bagi masyarakat kurang mampu yang sudah terdaftar.

Baca juga: Alur Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 4, Bisa Diakses Melalui dtks.jakarta.go.id

Bagi pemilik KTP Jakarta bisa segera daftar DTKS tahap 4 secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4 di Laman dtks.jakarta.go.id

Adapun cara daftar DTKS tahap 4 melalui laman dtks.jakarta.go.id adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman dtks.jakarta.go.id atau klik di sini;

2. Bagi yang belum memiliki akun, bisa membuat akun baru terlebih dahulu;

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat;

4. Klik menu Pendafataran;

5. Masukkan data diri lengkap, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga kendala sistem;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas