Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemas Ulang Makanan hingga Kosmetik Kedaluarsa untuk Dijual di Bekasi, 7 Orang Diciduk Polisi

Polisi menangkap enam orang sindikat pengemas ulang makanan kadaluarsa yang nantinya akan dijual kembali di kawasan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemas Ulang Makanan hingga Kosmetik Kedaluarsa untuk Dijual di Bekasi, 7 Orang Diciduk Polisi
Humas Polres Metro Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan pengungkapan kasus pengemasan ulang produk kedaluarsa di Cikarang, Bekasi, Jumat (25/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap enam orang sindikat pengemas ulang makanan kedaluarsa yang nantinya akan dijual kembali di kawasan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat.

Ketujuh tersangka diketahui berinisial N (48), M (36), D (57), J (33), A (18), N (40), dan A (40).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkap kasus ini berawal adanya operasi yang dilakukan pihaknya pada 16 November 2022 lalu untuk menindaklanjuti adanya informasi produk kadaluarsa yang dijual.

"Setelah melalui proses penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan penggerebekan di kontrakan," kata Kombes Gidion kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Adapun kontrakan yang digerebek itu beralamatkan di Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Saat digerebek, terdapat pelaku yang sedang menjalankan aksinya mengemas ulang makanan kadaluarsa.

Baca juga: Mie Instan hingga Minuman Soda Kedaluarsa Dijual Online di Bekasi, Begini Modusnya

BERITA REKOMENDASI

"Di alamat tersebut didapati pelaku N (seorang perempuan) dan kawan-kawan sedang melakukan kegiatan tersebut," ujar Gidion.

Barang-barang yang dikemas ulang untuk dijual antara lain beragam makanan, susu hingga kosmetik.

Lebih lanjut, Gidion mengatakan saat ini masih ada dua orang pelaku yang masih buron.

Baca juga: Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Berstandar Euro 6 Akan Didirikan di Bekasi

"DPO yaitu N dan E," kata Gidion.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 dan 9 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen subsider Pasal 143 junto Pasal 99 UU nomor 18 tahun 2019 tentang pangan. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun bui.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas