Polisi Ungkap Alasan Belum Tahan Eko Setia Wahono yang Diduga Tabrak Mahasiswa UI Hingga Tewas
Korban diduga ditabrak oleh seorang pensiunan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 lalu.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menjelaskan belum ditahannya pensiunan polisi yakni AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yang diduga menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Saputra hingga tewas di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut belum ditahannya terduga pelaku tersebut lantaran pihaknya masih perlu melakukan gelar perkara untuk memastikan duduk perkara tersebut.
"Karena lihat TKP ini juga kami harus adakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Karena masih 50-50 dilihat dari hasil pemeriksaan hari ini," jelas Latif di Polda Metro Jaya, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Polri Jelaskan Alasan Proses Hukum Tewasnya Mahasiswa UI Diduga Ditabrak Pensiunan Polisi
Adapun kronologi dalam kejadian tersebut, dikatakan Latif pada saat Eko dan korban melintasi kondisi jalan tersebut dalam keadaan licin imbas diguyur hujan.
Karena kondisi licin itu, kendaraan motor yang digunakan korban pun diduga oleng sampai membuatnya terjatuh hingga membentur kendaraan roda empat milik Eko.
"Ini makanya kami lakukan gelar perkara," ucapnya.
Terkait hal ini polisi pun dikatakan Latif juga terus memproses peristiwa kecelakaan tersebut.
Hal itu dilihat dari telah diperiksanya beberapa saksi dari pihak Eko Budi Wahono.
"Kami proses lanjut dan itu sudah berjalan dan itu sudah berjalan pemeriksaan saksi dari pihak pak Eko-nya, ini beberapa saksi sudah diperiksa," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi hari ini melakukan gelar perkara untuk mengetahui penyebab tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang diduga ditabrak oleh purnawirawan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Po Latif Usman menerangkan dilakukannya gelar perkara ini untuk mengetahui secara utuh awal mula kejadian tersebut bisa terjadi.
"Akan kita pastikan bagaimana hasilnya. Kita juga nanti akan mengundang ahli untuk menentukan," kata Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/11/2022).
Latif menjelaskan, pihaknya belum bisa menentukan perihal tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.