Polisi Kembali Aktifkan Tilang Manual, Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Akan Ditindak
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan penindakan tilang dengan cara manual.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Meski tilang secara manual dilarang, polantas akan masih berada di lapangan untuk melakukan peneguran langsung kepada para pelanggar lalu lintas.
"2 atau 3 bulan kedepan kita melakukan operasi Simpatik dengan memaksimalkan e-TLE dan melakukan tindakan edukasi dan teguran bila anggota menemukan pelanggaran lalu lintas," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (24/10/2022).
Aan menerangkan dalam hal ini sesuai perintah Kapolri, pihak kepolisian akan mengedepankan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang sudah terpasang di 34 Polda di seluruh Indonesia.
"Iya lebih mengedepankan itu," ucapnya.
Di sisi lain, Aan menilai masyarakat Indonesia sudah cerdas dalam hal berlalu lintas.
Sehingga, dengan tidak adanya tilang manual dan hanya peneguran, masyarakat diharapkan sudah mengerti tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
"Masyarakat kita cerdas edukasi yang kita lakukan untuk memberi pemahaman bahwa keselamatan di jalan adalah sesuatu hal yang penting untuk melindungi dirinya dan orang lain," ucapnya.
"Sehingga dengan kesadaran sendiri dengan kepatuhan sendiri masyarakat akan berkendaraan dengan tetap mematuhi aturan yang ada," sambungnya.
Polisi Merasa Tak Dihargai
Polisi mengungkap sejumlah fenomena baru pasca-ditiadakannya tilang manual untuk para pelanggar lalu lintas.
Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto menyebut saat ini, pengendara berani melanggar lalu lintas meski ada polisi yang berjaga.
Hal tersebut dikatakan Edy dalam diskusi bertajuk 'Seberapa efektif e-TLE pasca penghapusan tilang manual?' yang digelar Forum Wartawan Polri di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
"Fenomena yang saat ini sejak tidak diberlakukannya tilang manual, saat ini pengguna jalan khususnya yang melanggar berani melanggar walaupun ada petugas," kata Edy.
Edy berucap, semenjak peraturan tersebut, masyarakat paham ketika melakukan pelanggaran lalu lintas sanksi tilangnya hanya melalui tilang elektronik atau kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.