Polisi Kembali Aktifkan Tilang Manual, Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Akan Ditindak
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan penindakan tilang dengan cara manual.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan penindakan tilang dengan cara manual.
Namun hanya beberapa pelanggaran lalu lintas saja yang akan ditindak setelah tilang manual tersebut kembali diaktifkan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan jenis pelanggaran yang akan ditilang manual mulai dari memalsukan dan mencopot pelat kendaraan, balap liar hingga knalpot brong.
"Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan plat nomor polisi dan melepas plat nomor polisi, balap liar dan knalpot brong. (Untuk) pelanggaran pelanggaran itu," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Karena Alasan Ini, Polres Gresik Kembali Terapkan Tilang Manual
Meski begitu, Latif menjelaskan penindak saat melakukan penilangan secara manual tidak bisa dilakukan oleh semua anggota.
"Seperti biasa, dihentikan kita tilang mereka yang memalsukan plat nomor. Saat ini yang melakukan (tilang hanya) perwira," ujar dia.
Kapolri Larang Tilang Manual
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Teguran Tetap Dilakukan kepada Pelanggar