Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kembali Aktifkan Tilang Manual, Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Akan Ditindak

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan penindakan tilang dengan cara manual.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Kembali Aktifkan Tilang Manual, Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Akan Ditindak
Ist
Ilustrasi polisi melakukan tilang manual. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan penindakan tilang dengan cara manual.

Namun hanya beberapa pelanggaran lalu lintas saja yang akan ditindak setelah tilang manual tersebut kembali diaktifkan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan jenis pelanggaran yang akan ditilang manual mulai dari memalsukan dan mencopot pelat kendaraan, balap liar hingga knalpot brong.

"Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan plat nomor polisi dan melepas plat nomor polisi, balap liar dan knalpot brong. (Untuk) pelanggaran pelanggaran itu," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Karena Alasan Ini, Polres Gresik Kembali Terapkan Tilang Manual

Meski begitu, Latif menjelaskan penindak saat melakukan penilangan secara manual tidak bisa dilakukan oleh semua anggota.

"Seperti biasa, dihentikan kita tilang mereka yang memalsukan plat nomor. Saat ini yang melakukan (tilang hanya) perwira," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Kapolri Larang Tilang Manual

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Teguran Tetap Dilakukan kepada Pelanggar

Meski tilang secara manual dilarang, polantas akan masih berada di lapangan untuk melakukan peneguran langsung kepada para pelanggar lalu lintas.

"2 atau 3 bulan kedepan kita melakukan operasi Simpatik dengan memaksimalkan e-TLE dan melakukan tindakan edukasi dan teguran bila anggota menemukan pelanggaran lalu lintas," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (24/10/2022).

Aan menerangkan dalam hal ini sesuai perintah Kapolri, pihak kepolisian akan mengedepankan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang sudah terpasang di 34 Polda di seluruh Indonesia.

"Iya lebih mengedepankan itu," ucapnya.

Di sisi lain, Aan menilai masyarakat Indonesia sudah cerdas dalam hal berlalu lintas.

Sehingga, dengan tidak adanya tilang manual dan hanya peneguran, masyarakat diharapkan sudah mengerti tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

"Masyarakat kita cerdas edukasi yang kita lakukan untuk memberi pemahaman bahwa keselamatan di jalan adalah sesuatu hal yang penting untuk melindungi dirinya dan orang lain," ucapnya.

"Sehingga dengan kesadaran sendiri dengan kepatuhan sendiri masyarakat akan berkendaraan dengan tetap mematuhi aturan yang ada," sambungnya.

Polisi Merasa Tak Dihargai

Polisi mengungkap sejumlah fenomena baru pasca-ditiadakannya tilang manual untuk para pelanggar lalu lintas.

Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto menyebut saat ini, pengendara berani melanggar lalu lintas meski ada polisi yang berjaga.

Hal tersebut dikatakan Edy dalam diskusi bertajuk 'Seberapa efektif e-TLE pasca penghapusan tilang manual?' yang digelar Forum Wartawan Polri di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

"Fenomena yang saat ini sejak tidak diberlakukannya tilang manual, saat ini pengguna jalan khususnya yang melanggar berani melanggar walaupun ada petugas," kata Edy.

Edy berucap, semenjak peraturan tersebut, masyarakat paham ketika melakukan pelanggaran lalu lintas sanksi tilangnya hanya melalui tilang elektronik atau kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).

"Jadi mereka tahu, ah paling hanya ditegur, paling hanya diberi tahu sehingga ya mohon maaf polisi pun di situ tidak dianggap," ujarnya.

Selain itu, Edi mengungkapkan fenomena lain yang muncul sejak tilang manual ditiadakan yakni banyak kendaraan yang dilepas pelat nomornya.

Untuk itu, Edi menerangkan kesadaran tertib berlalu lintas sudah seharusnya ditanamkan dari diri para pengemudi.

Terkait hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan meningkatkan fungsi imbauan dan edukasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas