Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Pembunuh Balita Berusia 2 Tahun di Kawasan Kalibata

Bermula pada saat polisi dapat laporan Polsek Pancoran bahwa ada seorang anak berusia 2 tahun di Rumah Sakit Tria Dipa, Fatmawati, Jakarta Selatan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Pembunuh Balita Berusia 2 Tahun di Kawasan Kalibata
Net
Ilustrasi-Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang balita berusia 2 tahun di sebuah Apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan oleh seorang pria berinisal YA (31) pada Sabtu (3/12/2022) lalu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang balita berusia 2 tahun di sebuah Apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan oleh seorang pria berinisal YA (31) pada Sabtu (3/12/2022) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, adapun YA merupakan teman dekat dari ibu korban berinisial SS (21) tega melakukan hal itu pada saat dirinya diminta menjaga korban saat SS pergi bekerja.

Ade Ary menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula pada saat pihaknya mendapat laporan dari Polsek Pancoran bahwa ada seorang anak berusia 2 tahun di Rumah Sakit Tria Dipa, Fatmawati, Jakarta Selatan.

Menindaklanjuti hal itu, petugas Polsek Pancoran pun mendatangi rumah sakit untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait laporan tersebut.

"Berdasarkan hasil interogasi petugas rumah sakit, diketahui bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri tertentu yang membawa korban ke rumah sakit," jelas Ade dalam keterangan persnya, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Kronologi Balita di Jakarta Tewas Dibanting Pacar Ibunya Gara-gara BAB Sembarangan

Usai mendapat temuan informasi dari rumah sakit, polisi pun kata Ade langsung menelusuri peristiwa itu dan melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi apartemen tersebut.

Berita Rekomendasi

Setelah melakukan itu, pihaknya pun berkesimpulan bahwa orang yang bertanggung jawab atas tewasnya balita 2 tahun itu yakni pria yang membawanya ke rumah sakit yakni YA.

Sementara itu, untuk mengetahui penyebab kematian itu polisi pun meminta izin kepada SS selaku untuk melakukan autopsi serta visum terhadap jasad korban.

"Setelah mendapat persetujuan, maka korban dilakukan pemeriksaan visum luar dan visum dalam atau autopsi," ujarnya.

Seiring polisi melakukan pemeriksaan medis kepada jasad korban, Ade menjelaskan Kasat Reskrim bersama Kapolsek Pancoran juga melakukan pengejaran kepada YA.

Alhasil, YA berhasil ditangkap di kediamannya di Perumahan Griya Telaga Permai, Cilangkap Tapos, Depok, Minggu (4/12/2022) lalu.

"Setelah diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih dalam serta interogasi saksi-saksi. Saat itu penyidik berkesimpulan bahwa korban berada dalam penguasaan saudara YA setelah dititipkan oleh ibunya," pungkas Ary. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas