Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Manual Terhadap Jenis Pelanggaran Ini

Tilang manual dilaksanakan ke pengendara kendaraan bermotor dengna jenis pelanggaran tertentu.

Editor: Erik S
zoom-in Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Manual Terhadap Jenis Pelanggaran Ini
Istimewa
(Ilustrasi) Polda Metro Jaya  kembali berakukan tilang manual di luar tilang elektronik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polda Metro Jaya  kembali berlakukan tilang manual di luar tilang elektronik.

Tilang manual dilaksanakan ke pengendara kendaraan bermotor dengan jenis pelanggaran tertentu.

Baca juga: Karena Alasan Ini, Polres Gresik Kembali Terapkan Tilang Manual

Mulai dari memalsukan pelat nomor kendaraan hingga menggunakan knalpot brong.

"Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan pelat nomor polisi, melepas pelat nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong gitu. Itu aja pelanggaran-pelanggaran itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, Rabu (7/12/2022).

Ia mengatakan, sanksi tilang manual hanya dapat dilakukan oleh perwira yang memegang blanko surat tilang manual.

"(Penilangannya) seperti biasa, dihentikan kita tilang karena misal memalsukan pelat nomor. Saat ini yang melakukan (tilang manual hanya) perwira," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, usai tilang manual dihapus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kini muncul fenomena masyarakat yang acuh dengan aturan lalu lintas.

Berita Rekomendasi

Latif Usman tidak menampik adanya fenomena tersebut di masyarakat.

Baca juga: Polisi Akan Tilang Manual dan Sita Kendaraan yang Tak Gunakan Plat Nomor untuk Hindari Kamera ELTE

Namun, dia mengingatkan penghilangan tilang manual tidak berarti pengendara bebas untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi, dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin menganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas," katanya.

Menurut Latif, anggota lalu lintas tetap akan berjaga di lapangan meski tilang manual telah dihilangkan.

Dia pun tidak menutup kemungkinan pihaknya masih bisa melakukan penilangan secara manual apabila petugas menemukan pelanggaran lalin yang berpotensi terindikasi pidana.

Baca juga: Bali Mulai Berlakukan Tilang Online, Begini Prosedur Membayar Dendanya

"Tentunya dengan fenomena ini kan akan terjadi lagi perilaku di masyarakat," ujarnya.

"Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena e-TLE, seperti yang dia asal nempel (pelat) dan ini kan namanya pemalsuan," imbuhnya.

"Nah ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual," lanjut Latif.

Selain itu, Latif juga mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan terobosan untuk melakukan penindakan secara elektronik. Salah satunya dengan meluncurkan e-TLE mobile.

Sejauh ini telah ada 53 e-TLE statis yang ada di wilayah Polda Metro Jaya pada tahun 2022. Tahun depan pihak kepolisian akan menambah e-TLE statis di 70 titik baru.

"Nah ruas jalan yang tidak terjangkau oleh e-TLE statis ini akan dicover oleh e-TLE mobile," kata Latif.

Baca juga: Fenomena Baru Tilang Manual Ditiadakan, Pengemudi Berani Langgar Lalu Lintas Meski Ada Polisi

Lebih lanjut, Latif mengatakan pihaknya berharap dengan ratusan titik kamera e-TLE statis hingga 10 unit e-TLE mobile akan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

"E-TLE mobile yang akan diluncurkan di Desember ini sudah ada 10 unit, ke-10 unit sudah bisa mengcover seluruh Jakarta," katanya.

"Kita kan sebetulnya tidak perlu banyak menilang tapi memberikan pesan kepada masyarakat bahwa seluruh ruas jalan ini sudah diawasi sehingga diharapkan orang mulai berangkat dari rumah akan lebih tertib," tandasnya.

Penulis: Ramadhan L Q

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengendara Semena-mena, Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas