Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Icha yang Jasadnya Dibuang Rudolf di Kolong Tol Becakayu
Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Icha yang jasadnya di buang di kolong Tol Becakayu, Pondok Gede.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
Terungkap, jika senyuman itu merupakan senyuman kepuasan karena misinya telah berhasil dia jalankan.
Atas perbuatannya, kata Hengki, pelaku R dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Motif Sakit Hati
Polisi menyebut motif sementara pembunuhan AYR atau Icha (36) karena sakit hati.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, Tersangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di circle pertemanan mereka," ujar ucap Hengki.
Meski begitu, Hengki mengatakan tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Pasalnya, ada sejumlah barang milik korban yang hilang.
"Penyidik masih mendalami masalah motif ini, karena ada barang-barang korban yang hilang," ungkapnya.
Lebih jauh, Hengki mengungkap hubungan korban dengan tersangka tidak ada yang spesial.
"Hanya pertemanan biasa," ujarnya.