Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Icha yang Jasadnya Dibuang Rudolf di Kolong Tol Becakayu
Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Icha yang jasadnya di buang di kolong Tol Becakayu, Pondok Gede.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial AYR alias Icha yang jasadnya di buang di kolong Tol Becakayu beberapa waktu lalu.
Dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi pengganti yakni di Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu polisi menghadirkan Christian Rudolf Tobing yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi Rabu (7/12/2022), Rudolf mempraktekan sejumlah adegan per adegan yang dimana merupakan proses sesaat sebelum ia merencanakan aksinya itu.
Selain itu, polisi pun turut menyeratakan sejumlah barang bukti seperti kabel ties, kantong plastik warna hitam, troli warna merah serta 1 unit mobil yang digunakan Rudolf untuk membawa jasad AYR alias Icha.
Adegan rekonstruksi di lokasi pengganti itu mulai digelar sekitar pukul 10.00 WIB dan dilakukan reka adegan sebanyak 26 adegan.
Nantinya polisi juga berencana menggelar rekonstruksi di dua lokasi lainnya yakni Apartemen Green Pramuka dan Kolong Tol Becakayu Jakarta Timur.
Sebagai informasi, Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pembuang sekaligus pembunuh perempuan yang ditemukan di Tol Becakayu, Kota Bekasi pada Senin (17/10/2022).
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R membunuh korban yang merupakan rekan kerjanya di kamar salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022) malam.
Setelah menghabisi nyawa korban, lanjut Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Saat membawa jasad korban, R terlihat dari rekaman CCTV lift membawa dengan troli.
Namun, tidak ada rasa bersalah dari korban dan malah terlihat tersenyum sambil membawa jasad tersebut.
Terungkap, jika senyuman itu merupakan senyuman kepuasan karena misinya telah berhasil dia jalankan.
Atas perbuatannya, kata Hengki, pelaku R dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Motif Sakit Hati
Polisi menyebut motif sementara pembunuhan AYR atau Icha (36) karena sakit hati.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, Tersangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di circle pertemanan mereka," ujar ucap Hengki.
Meski begitu, Hengki mengatakan tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Pasalnya, ada sejumlah barang milik korban yang hilang.
"Penyidik masih mendalami masalah motif ini, karena ada barang-barang korban yang hilang," ungkapnya.
Lebih jauh, Hengki mengungkap hubungan korban dengan tersangka tidak ada yang spesial.
"Hanya pertemanan biasa," ujarnya.