Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pekan Gelar Operasi Nila Jaya 2022, Polda Metro Ungkap Peredaran Berbagai Jenis Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap berbagai jenis Narkoba dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Nila Jaya Tahun 2022.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Pekan Gelar Operasi Nila Jaya 2022, Polda Metro Ungkap Peredaran Berbagai Jenis Narkoba
Tribunnews.com/Fandi Permana
Ilustrasi Operasi Nila Jaya. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap berbagai jenis Narkoba dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Nila Jaya Tahun 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap berbagai jenis Narkoba dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Nila Jaya Tahun 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan Operasi Nila Jaya 2022 tersebut digelar selama dua pekan mulai dari tanggal 16 hingga 30 November 2022 lalu.

Adapun total barang bukti yang berhasil disita yakni narkoba jenis sabu seberat 13, 07 kilogram, ganja 147,22 kilogram, ekstasi 2.088 butir, obat berbahaya 229,759 butir, tembakau sintetis 119,01 gram dan sabu cari seberat 1,17 liter.

"Operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba serta menekan angka penyalahgunaan narkoba mulai produsen, distributor, agen, pengedar, kurir dan pengguna narkoba dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ucap Zulpan dalam keterangan pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2022).

Dalam Operasi Nila Jaya 2022 itu, pihaknya kata Zulpan berhasil mengungkap jumlah kasus sebanyak 222 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 278 orang terdiri dari tujuh orang bandar, 259 pengedar dan 79 orang pemakai.

Baca juga: Polda Metro Jaya Luncurkan Aplikasi Info Laka, Tahu Perkembangan Kasus Laka Lantas Cukup dari Rumah

Lanjut Zulpan, dalam keterangan itu ia pun menuturkan bahwa Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 100 persen kasus peredaran narkoba yang telah jadi target operasi.

Berita Rekomendasi

"Dari 51 target operasi yang ditentukan, berhasil ditangkap 51 orang tersangka target operasi atau 100 persen," jelasnya.

Baca juga: Serap Langsung Aspirasi Masyarakat, Pejabat Utama Polda Metro Jaya Gelar Malam Pelayanan Publik

Atas perbuatan para tersangka itu, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 (2), subsider pasal 115 juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas