Ketua RW Perumahan Pantai Mutiara Diberhentikan Usai Adukan Dugaan Pungli BUMD Jakarta
Ketua RW 016 Perumahan Pantai Mutiara, Santoso Halim dipecat dari jabatannya usai mengungkap kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan BUMD DKI
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua RW 016 Perumahan Pantai Mutiara, Santoso Halim dipecat dari jabatannya usai mengungkap kasus dugaan pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh salah satu BUMD DKI Jakarta.
Santoso menyampaikan menerima keluhan warganya soal dugaan praktik pungli dan kejanggalan terkait pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan elit tersebut.
Salah satu kejanggalannya yakni sejak perumahan berdiri, pengembang tak kunjung melakukan serah terima fasos dan fasum kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai kebutuhan masyarakat.
Tak lama setelah ia menjelaskan keluhan warga terkait dugaan pungli dan kejanggalan tersebut, beredar surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua RW.
"Surat tersebut ditandatangani oleh Lurah Kelurahan Pluit Sumarno dan disahkan oleh Camat Penjaringan Depika Romadi," ujar Santoso kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Adapun dugaan pungli yang dimaksud Santoso dilakukan oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo, anak usaha BUMD DKI, PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.
"Kami memiliki bukti transfer pungutan liar dengan nilai ratusan juta rupiah," tuturnya.
Terkait hal ini, Santoso telah mengadukan dugaan pungutan liar ini kepada Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo Lie, dan Anggota DPR RI Darmadi Durianto.
Ia menyampaikan kepada kedua wakil rakyat tersebut bahwa dugaan pungli di perumahan elit di kawasan Jakarta Utara ini telah berjalan selama bertahun-tahun.
Baca juga: Sejak Pertama Dibentuk, Satgas Saber Pungli Gelar 59.923 OTT dan Sita Barang Bukti Rp 22,2 Miliar
"Fasum dan fasos di perumahan elit itu kerap dijadikan bisnis oleh berbagai pihak, termasuk oleh pengembang dan anak usaha dari PT Jakarta Propertindo," tuturnya.