Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deolipa Dicecar 9 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro Terkait Laporannya ke Wali Kota Depok

Deolipa Yumara telah menjalani pemeriksaan terkait laporan yang dibuatnya untuk Wali Kota Depok Muhammad Idris perihal dugaan pelanggaran perlindungan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Deolipa Dicecar 9 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro Terkait Laporannya ke Wali Kota Depok
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Musisi dan advokat Deolipa Yumara menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) petang guna memenuhi panggilan penyidik atas perseteruannya dengan Angel Lelga. 

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan belum menjawab soal jadwal pemeriksaan terhadap Deolipa itu.

Sebelumnya, Advokat, Deolipa Yumara melaporkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris ke Polda Metro Jaya soal polemik SDN Pondok Cina (Pocin), Depok.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 13 Desember 2022.

"Benar ada laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).

Zulpan menjelaskan Deolipa selaku kuasa hukum korban menyebut para siswa dan siswi di sekolah itu tidak belajar mulai 13 November hingga 13 Desember 2022.

Baca juga: Deolipa Yumara Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor Wali Kota Depok Terkait Polemik SDN Pondok Cina 1

Disebutkan juga tidak disediakan guru/pengajar oleh pemerintah setempat dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok.

"Sehingga siswa siswi SDN Pocin 1 mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Zulpan menyebut dalam laporan itu Deolipa turut menyertakan beberapa barang bukti. Yakni, dokumen serta screenshot atau tangkapan layar.

Lebih lanjut, Zulpan menuturkan laporan terhadap Idris itu tengah didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Masih dipelajari dulu laporannya," ucap dia.

Dalam hal ini, Deolipa melaporkan Idris terkait Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Untuk informasi, lahan SDN Pondok Cina 1 rencananya akan direlokasi untuk digantikan menjadi Masjid Raya oleh Pemerintah Kota Depok.

Namun, rencana itu menjadi polemik karena ditolak oleh sejumlah orang tua murid sekolah dasar tersebut.

Dikutip dari TribunnewsDepok.com, puluhan Satpol PP Kota Depok datang untuk mengeksekusi bangunan SDN 01 Pondok Cina yang berada di Jalan Margonda Raya, Beji Depok, Minggu (11/12/2022).

Sejumlah petugas Satpol PP sudah berdatangan dan berkumpul di depan gerbang SDN Pondok Cina 1 pada Minggu pagi.

Namun kedatangan dari Satpol PP tersebut ditolak oleh orang tua murid yang bertahan di dalam sekolah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas