Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Minta Netizen Hentikan Sebar Video Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jakarta Selatan

Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPAI Minta Netizen Hentikan Sebar Video Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jakarta Selatan
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Foto dok./ Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam diskusi bertajuk Ngopi Seksi, Minggu (22/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam insiden Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial RIS kepada anaknya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

"KPAI mengecam tindak kekerasan terhadap anak yang diduga kuat dilakukan oleh orangtuanya dalam sebuah video yang viral pada Selasa kemarin," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Retno meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebar video kekerasan terhadap seorang anak itu terkhusus di media sosial karena akan berdampak kepada anak di kemudian hari.

"Kepada masyarakat yang mendapat kiriman video tersebut untuk tidak membagikan ulang kiriman tersebut, stop di anda atau kita. Karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan berpetensi berdampak psikis pada anak," ucapnya.

Baca juga: Kasus Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jakarta Selatan Naik Tahap Penyidikan

Di sisi lain, Retno meminta pihak kepolisian yang kini menangani kasusnya untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak (PA) dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"KPAI mengingatkan pihak kepolisian untuk menggunakan pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo 44 UU RI No 23 Tahun 2004 dan Jo pasal 335 KUHP mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ungkap Retno.

BERITA REKOMENDASI

Retno mengatakan dalam UU Perlindungan Anak, hukuman pidana terhadap pelaku dapat ditambah sepertiga apabila pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, seperti orang tua dan guru.

Dengan tambahan pemberat hukuman, Retno berharap para orang tua tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak-anak mereka.

Saat ini, lanjut Retno, sang anak yang menjadi korban penganiayaan itu sudah mendapat pendampingan dari P2TP2A DKI Jakarta.

"Masih banyak cara-cara lain dalam mendidik anak dengan melakukan pengasuhan yang positif, tanpa kekerasan sehingga tidak merusak fisik dan psikis anak sehingga tumbuh kembangnya menjadi optimal," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya.


Aksi penganiayaan itu juga disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di akun instagram pribadinya.

Sahroni meminta penegak hukum khususnya Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas