KPAI Minta Kemensos Relokasi Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang
KPAI meminta semua korban pencabulan dan pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'nur Kota Tangerang segera direlokasi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah meminta semua korban pencabulan dan pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'nur Kota Tangerang segera direlokasi.
Kementerian Sosial (Kemensos) diminta segera memindahkan korban ke tempat yang nyaman dan aman demi menjamin pemenuhan hak dan perlindungan korban anak.
"Yang paling penting bagi anak korban untuk segera mendapatkan rehabilitasi di tempat yang aman dan nyaman, dalam hal ini Kemensos harus segera merelokasikan korban ke tempat yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anaknya,” tegas dia ditulis di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
KPAI berupaya memastikan pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak korban.
Menggandeng Kemensos, pihaknya memastikan kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan anak di dalam panti sosial.
Tindakan yang dilakukan kepada anak-anak dikhawatirkan berdampak terhadap psikologis dan masa depannya.
“Panti ini menyalahgunakan relasi kuasanya sebagai pemilik panti, sehingga pengawasan terhadap standarisasi operasional panti asuhan harus diperketat maupun dievaluasi untuk menjamin penyelenggaraan perlindungan terhadap anak,” kata Ai Maryati.
Dalam perkembangan terakhir, pihak kepolisian telah mengamankan dan menetapkan S (49) dan YB (30) yang diketahui sebagai pemilik dan pengurus panti asuhan tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Jadi Korban Pelecehan, Penyanyi Bernadya Luapkan Unek-uneknya: Aku Enggak Ngerti Lagi . . .
“Kami akan memastikan semua anak korban mendapatkan pemenuhan hak dan perlindungan yang layak, serta tidak boleh ada satu anak pun yang terlewat dalam perlindungannya,” kata Ai Maryati.
Ditambahkan Mensos Syaifullah Yusuf, pemerintah pusat hingga daerah penting untuk melakukan evaluasi maupun koordinasi yang lebih ketat dalam memastikan standarisasi penyelenggaraan perlindungan anak berjalan dengan baik, khususnya di Panti Asuhan.
Baca juga: Psikolog Beberkan Kondisi 5 Santriwati Korban Pelecehan di Kabupaten Bekasi, Jalani Trauma Healing
"Ini menjadi perhatian serius, sehingga pengawasan terhadap standarisasi akan dilakukan peninjauan ulang bersama KPAI dan Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di bidang perlindungan anak,” ucap Syaifullah Yusuf.
Syaifullah juga menekankan bahwa pihaknya akan melakukan langkah tindak lanjut agar kejadian tersebut tidak kembali terulang di masa yang akan datang, sementara proses hukum terhadap pelaku langkah hukumnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.