Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Viral Warganet Sebut Tarif Taksi Bandara Halim Lebih Mahal, Kemenhub dan Puskopau Buka Suara

Seorang warganet mengeluhkan tarif taksi di Bandara Halim Perdanakusuma yang disebut lebih mahal.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Viral Warganet Sebut Tarif Taksi Bandara Halim Lebih Mahal, Kemenhub dan Puskopau Buka Suara
Tangkap layar Twitter/sylvkartika
Seorang warganet mengeluhkan tarif taksi di Bandara Halim Perdanakusuma yang disebut lebih mahal. 

"Pengelolaan di dalam situ (Bandara Halim Perdanakusuma) kan itu lahannya punya (TNI) Angkatan Udara juga ya TNI lah."

"Memang tidak bisa kita putuskan sendiri di Kemenhub."

"Jadi yang pasti kita akan coba bahas dengan tingkat TNI-nya sebagai pemilik lahan," kata Adita di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (27/12/2022), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Terminal VVIP Bandara Halim Perdanakusuma: Bernuansa Tradisional

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (30/4/2022). Adita Irawati menyampaikan lahan di Bandara Halim Perdanakusuma merupakan milik TNI Angkatan Udara (AU).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (30/4/2022). Adita Irawati menyampaikan lahan di Bandara Halim Perdanakusuma merupakan milik TNI Angkatan Udara (AU). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Penjelasan Kapuskop Lanud Halim Perdanakusuma

Sementara itu, Ketua Pusat Koperasi (Kapuskop) Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Mayor Pnb Ali Ngimron, membantah adanya monopoli taksi bandara.

Ali menjelaskan, Puskop Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta tidak pernah mempraktikkan monopoli operasional taksi bandara.

Menurutnya, operasional angkutan darat di kawasan bandara tidak hanya taksi Puskopau.

Berita Rekomendasi

Namun, ada operator taksi lain dan empat operator angkutan darat berbasis daring.

“Tarif taksi reguler maupun aplikasi daring sudah disesuaikan dengan tarif taksi bandara yang berlaku, berdasarkan keputusan DPP Organda tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Taksi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (27/12/2022).

Kemudian, untuk surcharge, besarannya sudah sesuai dengan ketetapan hasil rapat bersama antara Puskopau Halim, PT Angkasa Pura II, dan PT ATS.

“Penggunaannya untuk mendukung operasional taksi bandara, untuk pelayanan dibebaskan biaya parkir, penggajian pegawai, perawatan kebersihan, dan ketertiban area perparkiran di bandara,” terang Ali.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Nabilla Ramadhian)

Berita lain terkait Halim Perdanakusuma

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas