Bripka HK Divonis 4 Tahun Demosi dan Penundaan Naik Pangkat Karena Selingkuh dan Telantarkan Istri
Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren divonis 4 tahun demosi dan 1 tahun penundaan naik pangkat akibat kasus perselingkuhan dan penelantaran istrinya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun terhadap Bripka HK.
Sanksi pada Bripka HK, anggota Polsek Pondok Aren itu diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (28/12/2022) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penjatuhan sanksi terhadap Bripka HK setelah dirinya terbukti melakukan pelanggaran berupa perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya IS.
"Putusan sidang KKEP-nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).
Mengenai hal ini sebelumnya diberitakan, Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya kini menjalani sidang etik di Propam Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, adapun saat ini proses sidang kode etik profesi Polri (KEPP) Bripka HK masih berlangsung.
"Iya, Bripka HK sedang menjalani sidang etik," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).
Ketika ditanyai mengenai hal apa saja yang dijadikan materi dalam sidang tersebut, Zulpan tak menjelaskan detail mengenai hal tersebut.
Dirinya hanya menegaskan bahwa sidang KEPP Bripka HK masih terus berlangsung hingga saat ini.
"Saat ini masih berlangsung ya," ucapnya.
Baca juga: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Ditemukan Bersarang di Plafon Kos-kosan Pondok Aren
Sebelumnya diberitakan, Istri anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK berinsial IS berharap suaminya itu mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
Hal ini diungkapkan IS setelah menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan perselingkuhan hingga KDRT yang dilakukan Bripka HK di Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2022) malam.
"Harapan ke depannya pasti minta keadilan lah, karena kan masih statusnya masih sah suami istri secara negara. Terus minta dihukum seberat-beratnya," kata IS kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum IS, Tris Haryanto mengatakan laporan yang dibuat kliennya tersebut bisa menjadi cambukan untuk para oknum kepolisian yang tidak bisa menghargai keluarganya.