Suami Istri Ditangkap Polisi Usai Temukan Ponsel di Jalan, Kuras Uang Rp 120 Juta dari M-Banking
Pasangan suami istri berinisial MI (36) dan NH (24) ditangkap aparat kepolisian usai menguras uang sebesar Rp 120 juta.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pasangan suami istri berinisial MI (36) dan NH (24) ditangkap aparat kepolisian usai menguras uang sebesar Rp 120 juta dari Mobile Banking (m-Banking) pada sebuah ponsel yang ditemukannya di jalan.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Mashuri menjelaskan, pelaku suami istri itu ditangkap pihaknya di area Stasiun Senen, Jakarta Pusat pada 20 Desember 2022 lalu.
"Dua orang pelaku kami amankan. Keduanya pasangan suami istri, mereka baru menikah," kata Mashuri ketika dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).
Adapun dikatakan Mashuri, aksi pencurian itu bermula pada saat kedua pelaku menemukan satu unit ponsel milik korban di Jalan Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan pada 9 Desember 2022 lalu.
Kemudian keduanya membuka ponsel tersebut dan melihat ada aplikasi m-banking mobile.
Baca juga: Siapa Orang yang Sering Memotret Rumah Jaksa FAN Sebelum Pencurian hingga Raibnya Laptop & Berkas?
Pelaku pun lalu mengakses m-banking tersebut dengan cara lupa password dan kemudian mentransfer uang didalamnya ke rekening milik pelaku NH.
"Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka atas nama MI dan NH," kata Mashuri.
Baca juga: Terjerat Pinjol karena Judi Online, Teknisi Komputer di Serang Bobol ATM, Gondol Uang Rp 79 Juta
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang barang milik mereka yakni empat buah ponsel, tiga buah kartu ATM, enam buah perhiasan emas, dan uang tunai Rp 5 juta.
Sedangkan korban mengalami kerugian berupa ponsel jenis Samsung Galaxy A03 dan uang sebesar Rp 120 juta lebih.