Polisi Sekat Pintu Masuk ke Jakarta, Cegah Konvoi saat Malam Tahun Baru
Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menyekat kawasan-kawasan yang menjadi pintu masuk ke Jakarta pada malam tahun baru atau Sabtu (31/12/2022).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menyekat kawasan-kawasan yang menjadi pintu masuk ke Jakarta pada malam tahun baru atau Sabtu (31/12/2022) hari ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan penyekatan ini akan dilakukan untuk mencegah adalah konvoi kendaraan yang akan membuat resah warga.
"Ada titik-titik penyekatan yang akan kita lakukan penyekatan terhadap aktivitas masyarakat yang sekiranya bisa membikin ketidaknyamanan situasi," kata Latif kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022).
Selain pencegahan adanya konvoi, penyekatan itu juga untuk menyasar para pengemudi yang menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca juga: Waspada Cuaca Ekstrem, Kapolda Jateng Imbau Warga Tak Berlebihan Rayakan Tahun Baru
"Sasarannya adalah ya mengantisipasi aktivitas masyarakat yang memang sekiranya membahayakan seperti arak-arakan, seperti menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya. Nah ini kan membahayakan," bebernya.
Latif mengatakan penyekatan itu akan ditempatkan di sejumlah titik khususnya di wilayah perbatasan daerah penyangga dengan Jakarta.
Adapun titiknya akan di Kalideres, Jakarta Barat; Jalan Raya Bogor tepatnya depan Pabrik Panasonic; Lenteng Agung, Jakarta Selatan; Lebak Bulus dan lain sebagainya.
Latif menyebut pihaknya akan mengedepankan tindakan persuasif atau peneguran kepada para pengendara tersebut.
"Tindakan hukumnya nanti kita lihat saat situasional. Kalau yang kembalikan, kembalikan aja, diputar balik sehingga masuk Kota Jakarta betul-betul nyaman," kata Latif.
Namun polisi akan melakukan penegakan hukum jika ada potensi-potensi yang membahayakan.
"Kalau memang sudah sangat membahayakan ya akan kami lakukan tindakan hukum. Penindakan hukum kan tidak mesti dengan tilang," ujar Latif.