Polres Jakpus Ungkap Kasus Penjualan Orang di Apartemen Cempaka Putih Jakpus, 4 Orang Ditangkap
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2022) lalu.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2022) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, bahwa dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil meringkus empat orang.
Keempatnya berperan sebagai muncikari di Apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Iya benar anggota kami berhasil mengungkap perdagangan orang. Kita amankan RD,RDY,PJ dan SPW di Apartemen," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).
Adapun kasus itu terungkap dari laporan yang dibuat oleh seseorang berinisial FMA.
Dikatakan Komarudin, hal itu bermula ketika korban yang berasal dari bengkulu itu ditawarkan oleh para pelaku untuk bekerja di sebuah hotel.
"Kemudian korban dijemput dan dijanjikan kerja. Tapi pekerjaan itu tak sesuai yang dijanjikan, korban justru dipaksa berhubungan badan dengan para tamu," jelasnya.
Mendapat perlakuan itu, korban pun langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Mengetahui ada laporan masuk tersebut, dikatakan Komarudin pihaknya langsung gerak cepat dengan menangkap para pelaku.
"Anggota juga melakukan pengembangan dan penangkapan serta mengamankan para korban di Hotel Oyo Fictory taman Ubud Karawaci, Tangerang," ucapnya.
Baca juga: Darurat Nasional, Total 172 PMI Korban TPPO Kembali Dipulangkan Dari Kamboja Secara Bertahap
Dalam kasus ini dijelaskan Kapolres, para pelaku memiliki peranan berbeda-beda mulai dari merekrut korban hingga mengatur uang dari penjualan korban yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 12 jo Pasal 2 UU RI No. 21/2007 tentang TPPO dan atau Pasal 13 UU RI No 12/2022 tentang TPKS dan atau Pasal 506 KUHP," pungkasnya.