Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Langsung Perintahkan Beri Trauma Healing kepada Bocah Korban Penculikan di Jakarta Pusat

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa korban kini ditangani di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolri Langsung Perintahkan Beri Trauma Healing kepada Bocah Korban Penculikan di Jakarta Pusat
Fahmi/Tribunnews
Sosok terduga penculik bocah di Gunung Sahari juga merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umur yang saat ini sedang diburu aparat kepolisian. 

Komarudin menjelaskan, bahwa didalam kartu identitas itu tercantum nama asli pelaku yakni Iwan Sumarno warga Rorotan Jakarta Utara.

"Nah dari sini kita melihat yang bersangkutan memegang KTP, dimana orang tua korban mengatakan Yudi saksi lain mengatakan Herman, nama sesungguhnya adalah Iwan Sumarno kelahiran 1980 alamat di Rorotan," terangnya.

Residivis Kasus Pencabulan Anak

Terduga pelaku penculikan terhadap bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat dikabarkan merupakan resedivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2014 silam.

"Dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan anak dibawah umur divonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ucap Komarudin.

Dalam masa tahanannya itu, dikatakan Komarudin pelaku Iwan Sumarno alias Jacky menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Ia pun mengatakan, setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat berbagai remisi pelaku tersebut kemudian bebas pada tahun 2021.

Berita Rekomendasi

"Diperkirakan tahun 2021, kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas di tahun 2020 atau 2021," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas