Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menyamar Jadi Petugas UPK, Pria Paruh Baya Nekat Curi Gerobak Sampah di Tambora demi Hidupi Keluarga

pria paruh baya sempat berurusan dengan kepolisian lantaran nekat mencuri gerobak sampah milik RW 15 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Menyamar Jadi Petugas UPK, Pria Paruh Baya Nekat Curi Gerobak Sampah di Tambora demi Hidupi Keluarga
Dokumen: Polsek Tambora
Duro (50), warga Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat nekat mencuri gerobak sampah di RW 15, Tambora, Jakarta Barat, Senin (2/1/2023) dengan menyamar sebagai petugas UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk menghidupi keluarganya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duro (50), seorang pria paruh baya sempat harus berurusan dengan kepolisian lantaran nekat mencuri gerobak sampah milik RW 15 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Senin (2/1/2023).

Warga Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat itu melakukan aksinya dengan menyamar sebagai Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkuhan Hidup DKI Jakarta.

Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh warga setempat .

"Pencurian ini berhasil digagalkan oleh warga setempat," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Aksi pencurian itu bukan sekali dilakukan Duro, dia juga pernah melakukan hal serupa di daerah Pademangan Barat, Jakarta Utara.

"Baju ini adalah modus tersangka agar warga tidak curiga saat pelaku mencuri gerobak sampah," ucapnya.

Motif Duro melakukan tindak pidana pencurian itu tidak lain hanya karena motif ekonomi. 

Berita Rekomendasi

Dia memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan membutuhkan uang untuk menghidupi keluarganya.

Baca juga: Terduga Penculik Anak di Jakarta Pusat Ini Coba Hilangkan Jejak, Jual Gerobak Rongsoknya ke Pemulung

Atas dasar itu, jajaran Polsek Tambora, pengurus RW, pemuka agama dan Babinsa akhirnya bermusyawarah dan memaafkan tindakan Duro sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan. 

“Setelah musyawarah warga, tindak pidana ini diselesaikan melalui restoratif justice," tukas Putra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas