Sosok Iwan Sumarno, Penculik Malika Bocah 6 Tahun di Gunung Sahari, Residivis Kasus Pencabulan Anak
Iwan Sumarno, pria yang menculik Malika, bocah 6 tahun di Gunung Sahari merupakan residivis kasus pencabulan anak.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penculikan bocah 6 tahun bernama Malika kini memasuki babak baru.
Selain korban telah ditemukan, kini sang pelaku telah tertangkap.
Pelaku bernama Iwan Sumarno lias Jacky alias Herman alias Yudi.
Sebelumnya Iwan Sumarno telah menculik Malika, selama 26 hari.
Hingga akhirnya korban, Malika telah ditemukan, bersamaan dengan ditangkapnya Iwan Sumarno oleh aparat kepolisian, pada Senin (2/1/2023).
Pelaku ditangkap di wilayah Cipadu, Ciledug, Tangerang
Baca juga: Malika Korban Penculikan di Jakpus Ditemukan, Kini Jalani Observasi dan Perawatan di RS Polri
Beredar dalam video, rupanya Iwan Sumarno merupakan seorang pemulung, sehari-hari dirinya hidup tak jelas dengan membawa gerobak.
Melansir Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pelaku memiliki gaya hidup yang tidak sehat.
Hal itu tergambar jelas pada diri korban. Korban ditemukan dalam kondisi lusuh dan tertekan, pada Senin (2/1/2023).
Kombes Komarudin mengatakan pelaku kerap berpindah-pindah tempat, tidur di emperan jalan, hingga pola makan tidak teratur.
Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi tidak memiliki tempat tinggal dan hanya mengandalkan gerobak untuk memulung.
Hal tersebut terungkap setelah polisi menyisir rekaman CCTV di ruas Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Iwan diketahui kerap berpindah-pindah tempat dari satu emperan toko ke emperan toko lainnya.
"Kami juga menyisir dari tayangan ataupun tangkapan CCTV dan kami menemukan wajah identitas seperti ini (bertopi, memakai kaus hitam, dan baju hitam)," jelas Komarudin.
Residivis
Baca juga: Polisi Temukan Gerobak Penculik Anak di Gunung Sahari, Pelaku Residivis Pencabulan Anak
Selain itu Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan Iwan Sumarno merupakan seorang residivis.
Iwan pernah dipenjara selama 7 tahun.
"Kami menemukan bukti baru, di mana pada tahun 2014 diketahui Iwan Sumarno alias Jacky tersangkut masalah hukum di Pengadilan Jakarta Utara."
"Di mana yang bersangkutan dipidana dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Komarudin, Sabtu (31/12/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.
Tak hanya itu, Iwan juga sempat tersandung kasus kriminal lain, yakni penggelapan sepeda motor.
Pengakuan Iwan Sumarno
Setelah ditangkap, Iwan Sumarno buka suara, di mana dirinya mengatakan tak berniat menculik Malika.
Namun nyatanya Malika dibawanya kabur hingga hampir 1 bulan.
Kepada penyidik, Iwan mengaku sengaja membawa Malika karena teringat anaknya.
"Saya ingat anak. Jadi, dia itu saya anggap anak saya sendiri, Pak. Begitu ceritanya," ujar pelaku saat diinterogasi di lokasi penangkapan.
Iwan mengaku dirinya hanya diperintahkan orang untuk mengambil aluminium.
"Tujuan saya bukan menculik. Saya hanya disuruh Mas Heri untuk mengambil aluminium. Saya baru kenal di jalan," ujar Iwan.
Diketahui Malika diculik di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 7 Desember 2022.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Galuh Widya Wardani) (Kompas.com/Tria Sutrisna)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.