Ayah Penganiaya Anak di Apartemen Jakarta Selatan Ditetapkan Menjadi Tersangka
RIS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anaknya di apartemen awasan Jakarta Selatan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RIS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anaknya di apartemen awasan Jakarta Selatan.
Ris menjadi tersangka setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksanya pada Kamis pekan lalu dan melakukan gelar perkara.
"Ditetapkan waktu hari jumat setelah gelar perkara. Setelah dia diperiksa hari Kamis," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Senin (9/1/2023).
Saat ini, lanjut Nurma, RIS belum dilakukan penahanan karena akan kembali diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (10/1/2023) besok.
"Tidak. Kan harus dipanggil dulu kalau itu. Di dalami dulu. Yang jelas dia sudah dipanggil sebagai tersangka besok," ucapnya.
Baca juga: KPAI Minta Netizen Hentikan Sebar Video Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jakarta Selatan
Lebih lanjut, Nurma mengatakan RIS dijerat Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Yang jelas dia dipanggil dulu sebagai tersangka," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya.
Aksi penganiayaan itu juga disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di akun instagram pribadinya.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jakarta Selatan, Dipicu Main Game Online
Sahroni meminta penegak hukum khususnya Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut.
"Pak Kapolda jajaran tolong urusan ini jadi perhatian kita semua, merasa hebat maka mari kita tunggu dalam beberapa hari ke depan," kata Sahroni seperti dikutip, Selasa (20/12/2022).
Saat dihubungi, Ade Ary menyebut aksi penganiayaan yang dilakukan oleh sang ayah berinisial RIS kepada kedua anaknya berinisial KR dan KA sudah dilaporkan ke pihaknya.
Dugaan penganiayaan itu dilaporkan dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 September 2022 lalu yang dibuat oleh ibu korban berinisial KEY.