Ayah Penganiaya Anak di Apartemen Jakarta Selatan Ditetapkan Menjadi Tersangka
RIS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anaknya di apartemen awasan Jakarta Selatan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
![Ayah Penganiaya Anak di Apartemen Jakarta Selatan Ditetapkan Menjadi Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kasi-humas-polres-metro-jakarta-selatan-akp-nurma-dewi-ungkap.jpg)
Ade menyebut dugaan pemukulan tersebut terjadi sepanjang 2021 hingga 2022 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporannya, pelaku diduga memukul hingga menendang sang anak.
"Selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar. Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.
Baca juga: Viral Ayah Aniaya Anak Kandung di Apartemen Jaksel, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Saat ini, Ade mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian ini dan akan memproses tuntas. Kami juga menghimbau agar siapapun tidak melakukan kekerasan terhadap anak," katanya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan terlapor atau sang ayah masih menjadi saksi dalam kasus ini.
Motif Karena Tak Sekolah
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy menyebut motif penganiayaan itu karena sang anak berinisial KR tidak melaksanakan sekolah daring sehingga hal itu dilaporkan oleh ibunya ke RIS.
"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH (work from home)," kata Irwandhy saat dihubungi wartawan, Selasa (20/12/2022).
Irwandhy menyebut saat itu, anak tersebut malah bermain game online. Hal itu lah yang diduga membuat emosi RIS tersulut dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah onlinenya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut," ucapnya.
Namun, Irwandhy menjelaskan setelah melakukan penganiayaan, sang anak langsung melaksanakan sekolah daring tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.