Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi: Angela Kenal Ecky Lewat Forum Berkebun di Internet Tahun 2018
Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Tambun, Bekasi diungkap kepolisian.
Editor: Wahyu Aji
"Ternyata benar dari kedokteran forensik awal ternyata kita lihat tulangnya bergerigi. Informasinya, hasil penyelidikan kita dipotong menggunakan gergaji listrik," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 31 Desember 2022.
Jike benar demikian, Hengki mengaku heran mengapa warga sekitar tidak curiga.
"Nah ini menjadi pertanyaan kita lagi, kenapa kok tetangga-tetangga tidak ada yang dengar dan sebagainya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Ecky dijerat dengan Pasal 340, 338, 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Ecky tertarik dengan wanita lebih tua
Ecky sendiri mengaku ke polisi merasa lebih nyaman menjalin hubungan dengan wanita lebih tua.
"Tersangka merasa sejak dulu merasa lebih nyaman menjalin hubungan relasi romantis dengan wanita lebih tua," ujar Kompol Resa F Marasabessy.
Kecenderungan romansa Ecky itu terungkap saat diperiksa oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro.
Ditangkap bersama janda
Polisi menangkap Ecky bersama seorang janda pengusaha asal Tangerang yang baru dua hari berkenalan di aplikasi pertemanan. Saat itu Ecky sudah siap menikahinya.
Ecky sempat dikabarkan hilang oleh istrinya lantaran tak kunjung pulang ke rumahnya di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sejak 23 Desember 2022 lalu.
Lantas polisi menghampiri kontrakan yang disewa Ecky di Tambun Selatan pada Kamis (29/12/2022) malam.
Bukan Ecky yang didapati petugas, melainkan potongan tubuh korban mutilasi berjenis kelamin wanita yang belakangan diketahui atas nama Angela.
Kondisi potongan tubuh itu telah membusuk dan mengering. Polisi saat menggeledah rumah, melihat satu unit mobil mencurigakan.