Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Mewah Lamborghini Mogok di Jalur Bus Transjakarta, Ditilang Polisi Rp 500 Ribu

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina menyebut radiator mobil berpelat nomor B 178 RH tersebut bermasalah bagian radiator/

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mobil Mewah Lamborghini Mogok di Jalur Bus Transjakarta, Ditilang Polisi Rp 500 Ribu
Ist
Sebuah mobil Lamborghini Aventador berwarna kuning mengeluarkan asap dan mogok di jalur Transjakarta di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah mobil Lamborghini Aventador berwarna kuning terlihat mogok hingga mengeluarkan asap di dalam jalur Bus TransJakarta di kawasan Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Insiden yang terjadi pada Sabtu (14/1/2023) sekira pukul 13.30 WIB juga viral di media sosial yang satu diantaranya diunggah akun instagram @infojkt24.

Terkait itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina menyebut radiator mobil berpelat nomor B 178 RH tersebut bermasalah pada bagian radiator.

"Melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat sesampainya di dekat traffic light Cendrawasih mengalami gangguan masalah pada bagian radiator," kata Maulana saat dihubungi, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: Undang Lamborghini, Ferarri dan Komunitas Vespa, Brothers Benz Gelar Bazaar Barbeque

Dengan alasan itu, kata Maulana, pengemudi berinisial SK masuk jalur bus Transjakarta di kawasan tersebut.

Namun mobil sport itu akhirnya mogok dan mengeluarkan asap.

BERITA REKOMENDASI

"Kemudian pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur Bus Way mulai dari pintu jalur bus way traffic light Cendrawasih selanjutnya mobil mogok di jalan Jalur Bus Way," ungkapnya.

Lebih lanjut, Maulana mengatakan pihak kepolisian membantu untuk menderek mobil tersebut.

Namun pengemudi tetap dilakukan penilangan dengan dijerat pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda sebesar Rp500 ribu.

"Ya kami tilang, harusnya kalah dia tahu mobil masalah, harusnya berhenti bukan masuk lewat jalur Busway," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas