Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Bocah di Kebon Jeruk Jadi Korban Tindak Asusila, Terungkap Saat Korban Dimandikan Orang Tuanya

Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial JI (45), pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kebon Jeruk

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Bocah di Kebon Jeruk Jadi Korban Tindak Asusila, Terungkap Saat Korban Dimandikan Orang Tuanya
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban tindak asusila. Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial JI (45), pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (18/1/2023) kemarin. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial JI (45), pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (18/1/2023) kemarin.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah mengatakan kejadian tersebut terjadi di daerah Pesing, Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Ya benar, pelaku sudah kami amankan berinisial JI (45) yang diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan di bawah umur," kata Fatimah ketika dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Anggi Fauzi menjelaskan, pelaku JI ini merupakan tetangga korban yang juga kerap memberikan jajan kepada korban.

Setelah memberikan iming-iming jajan kepada korban, lalu pelaku tak segan memangku korban yang saat itu berjumlah dua orang.

Baca juga: PDI Perjuangan Muasi Banyuasin Segera Klarifikasi Terkait Dugaan Video Asusila Kadernya 

"Dalam hal ini terdapat dua wanita anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Singkat cerita, pencabulan itu terungkap ketika seorang korbannya dimandikan orang tuanya dan mengeluh sakit pada bagian sensitif.

Sontak orang tua korban pun menanyakan hal itu dan dijawab anaknya bahwa telah dilecehkan pelaku JI.

Baca juga: Pria di Sumut Berbuat Asusila dengan Santriwati di Toilet Masjid, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

"Mendengar kejadian itu kemudian orang tua korban melaporkannya kepada RT dan langsung berkoordinasi dengan Polsek Kebon Jeruk," ucapnya.

Mendapat laporan itu polisi yang langsung bergerak cepat akhirnya berhasil mengamankan pelaku tersebut.

Usai ditangkap, pelaku mengaku sudah sering melakukan aksi cabulnya terhadap bocah dibawah umur.


"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 UURI No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas