Korban First Travel Datangi Kejaksaan Negeri Depok, Tagih Pengembalian Aset
Puluhan korban Biro Perjalanan First Travel mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Kamis (19/1/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan korban Biro Perjalanan First Travel mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Kamis (19/1/2023).
Kedatangan mereka sebagai upaya menunutut kelanjutan dari putusan pengembalian aset kepada para korban.
Dalam pertemuan itu, para korban didampingi tim penasehat hukum untuk menyerahkan data-data.
"Hari ini kita telah resmi menyerahkan data nama korban yang memiliki bukti," ujar penasehat hukum korban, Pitra Romadoni saat ditemui awak media di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis (19/1/2023).
Sejauh ini, sudah ada sekitar 4.000 data yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok.
Data itu disebut Pitra akan terus bertambah.
"Jumlahnya banyak, takutnya ada yang ketinggalan. Makanya supaya seluruh korodinator korban itu menyiapkan data data dulu," kata Pitra.
Baca juga: Cerita Korban Umrah Murah First Travel Depok: Keluarga Suyono Kehilangan Uang Rp 85 Juta
Nantinya, data-data tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Kejari Depok.
Verifikasi itu dilakukan sembari menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung.
Sebab, sejauh ini pihak Kejari Depok belum menerima salinan lengkap dari putusan tersebut.
Nantinya, Kejari Depok akan mempelajari putusan tersebut dan memverifikasi korban-korban yang berhak menerima pengembalian aset.
Sementara untuk mekanisme pengembalian ase, akan dilakukan melalui lelang.
Namun belum diketahui pasti detail mekanisme lelang yang dimaksud.
"Apakah melalui lelang negara atau lelang pembentukan tim kita enggak tahu ini nanti Kejari," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon PK dalam kasus penipuan yang dilakukan agen umrah First Travel.
Dalam putusannya, MA memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jamaah yang menjadi korban penipuan.
Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.
"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dilansir dari situs MA, Kamis (5/1).
Menyikapi putusan demikian, Kejari Depok mengupayakan koordinasi dengan mengirim surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita dalam keterangan resminya pada Jumat (6/1/2023).