Tak Terima Dijadikan Tersangka dan DPO Soal Konflik Apartemen, Ike Farida Datangi Polda Metro Jaya
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus sebagai DPO, seorang wanita bernama Ike Farida mendatangi Polda Metro Jaya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang wanita bernama Ike Farida mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023) sore.
Dalam kedatangannya ke Polda Metro Jaya itu, Ike yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak guna memberi keterangan perihal persoalan jual beli apartemen yang dimana ia telah dianggap menang atas pengembang berdasarkan hasil dari pengadilan.
Kamaruddin yang mendampingi Ike mengatakan, namun meski sudah menang di pengadilan justru kliennya itu ditetapkan tersangka dan diterbitkan DPO oleh polisi usai laporan yang dilayangkan oleh pihak pengembang tersebut.
"Akibat laporan mereka (pengembang) klien saya dijadikan tersangka. Dituduh membuat sumpah palsu, atas laporan mereka Ike Farida ini dijadikan tersangka akibat dituduh membuat sumpah palsu," kata Kamaruddin ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Farhat Abbas Sebut Laporan Hasnaeni ke Polda Metro Jaya Upaya Ganggu KPU RI
Adapun dikatakan Kamaruddin, sengketa itu bermula pada tahun 2012 silam saat Ike Farida membeli satu unit apartemen dari sebuah pengembang di daerah Kuningan, Jakarta Selatan dengan harga Rp 3 milliar.
Setelah unit dibayar lunas, pengembang tersebut justru menolak memberikan unit apartemen itu dengan alasan karena Ike sudah menikah dengan warga negara asing (WNA) dan tidak punya perjanjian nikah sebelumnya.
Mendapati hal tersebut, kemudian dikatakan Kamaruddin, Ike mengajukan Judicial Riview (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permintaan perubahan pasal status nikah dengan WNA.
"MK lantas mengabulkannya dan menilai Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bertentangan UUD 1945," ujarnya.
Ike lantas membawa kasus ini ke pengadilan dan menang di tingkat peninjauan kembali (PK).
Majelis PK memutuskan pengembang sudah wanprestasi.
Ike juga dinyatakan pembeli yang beriktikad baik dan patut dilindungi oleh hukum.
MA lantas menghukum penggugat untuk memproses PPJB dan AJB apartemen.
"Diduga tidak terima akan PK itu, pada tahun 2021 lalu, pengembang membuat laporan polisi. Setelah itulah tak lama polisi menetapkan kliennya jadi tersangka dan masuk DPO," ucapnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kebut Berkas Kasus Kombes Yulius untuk Segera Diseret ke Meja Hijau
Adapun laporan pengembang itu teregister dengan nomor LP/B/4738/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, TANGGAL 24 SEPTEMBER 2021.
"Karena ibu ini mendampingi suaminya ke Jepang, ketika dipanggil tidak ada di hadapan meja penyidik langsung dibikin DPO. Seolah-olah ibu Ike Farida ini kriminal. Ini kan kejahatan, bagaimana dia kriminal orang dia saja doktor hukum," katanya.
Atas laporan yang dibuat oleh pengembang itu, kliennya itu pun dikatakan Kamaruddin menaruh curiga pada pengembang tersebut yang ingin menguasai aset apartemen yang telah dibayar lunas oleh Ike itu karena mereka telah kalah melalui PK di pengadilan.
Alhasil, untuk melancarkan niatannya itu, Kamaruddin pun menduga maka dari itu pihak pengembang tersebut melaporkan kliennya ke pihak kepolisian.
Atas hal ini pun pihaknya berencana melaporkan pihak pengembang itu karena telah melakukan percobaan menguasai aset apartemen yang telah sah dikuasai oleh kliennya.
"Rencana ke depan seperti itu (layangkan laporan balik). Jadi saya sudah meminta kepada penyidik agar supaya dia bersikap adil dan hentikan ini dan supaya ibu ini mendapatkan apa yang menjadi haknya itu yaitu apartemen," pungkasnya.(*)