Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah KPK soal Formula E Dinilai Tidak Wajar, BPK Disebut akan Bersikap Independen dan Objektif  

Soemardjijo menegaskan penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan mutlak BPK.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Langkah KPK soal Formula E Dinilai Tidak Wajar, BPK Disebut akan Bersikap Independen dan Objektif  
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Technical Manager of the ABB FIA Formula E World Championship Alessandra Ciliberti (tengah) menjelaskan Formula E Gen2 race car kepada Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia Sunardi (paling kiri) dan jajaran menajeman Allianz pada di tengah pegelaran ABB FIA Formula E World Championship di Jakarta International E-Prix Circuit, Jakarta Utara, (4/6/2022). Allianz secara group merupakan Official Partner untuk ABB FIA Formula E World Championship . Alliannz juga ber komitmen yang sama untuk terus berinovasi, menginspirasi dan mengajak nasabah untuk peduli terhadap lingkungan, khususnya melalui inovasi dalam mobilitas yang ramah lingkungan. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Keuangan Negara Soemardjijo menyoroti soal langkah pimpinan bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa angka kerugian negara atas dugaan korupsi Formula E ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Soemardjijo, langkah itu dinilainya merupakan hal yang tidak wajar.

Apalagi, KPK meminta BPK yang merupakan lembaga independen untuk melakukan audit investigatif. 

"Apabila pimpinan KPK sebagai penyidik membawa angka jumlah kerugian negara tentang Formula E dan minta BPK untuk melakukan audit PDTT dan audit investigatif sebagai mana diatur di UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 4 Ayat (4) dan Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) dan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 10 Ayat (1) dan (2), ini yang kurang baik dari sisi independensi," kata Soemardjijo saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Soemardjijo menegaskan penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan mutlak BPK. Wewenang itu sesuai perintah UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 10 Ayat (1) dan (2).

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019, Cek di Sini

Sedangkan KPK, kata dia, memiliki tugas sebagai lembaga pemberantas korupsi. 

Berita Rekomendasi

Meski keduanya merupakan lembaga yang keberadaannya bersifat khusus atau lex specialis derogat lex generalis, BPK sebagai state auditor jelas dikelola oleh akuntan-akuntan register negara dan auditor negara yang teruji dan kompeten.

Sedangkan KPK dikelola oleh ahli-ahli hukum pidana tipikor yang teruji dan memiliki integritas tinggi. Kemudian, hasil kerja KPK akan diuji dan dipertanggungjawabkan di Pengadilan Tipikor.

"Kedua lembaga negara tersebut sangat berbeda tupoksinya, satu sama lain tidak bisa memengaruhi dan intervensi karena berbeda disiplin Ilmu, dan proses kerjanya, serta out  put-nya," ucap Soemardjijo.

Kendati begitu, dia menyebut kedatangan KPK ke BPK akan wajar jika hanya dalam rangka berdialog soal kasus Formula E

Apalagi, kerja kedua lembaga negara ini saling membutuhkan, khususnya dalam memberantas praktik rasuah di Tanah Air.

"Menurut pendapat saya tidak ada masalah sepanjang minta masukan dan saran kepada auditor negara, bagaimana proses penyelidikan bisa menemukan minimal dua alat bukti yang valid," kata dia.

Menurut Soemardjijo, dalam ilmu audit penyelidikan itu sebenarnya sama dengan audit. Yakni dalam rangka menemukan  data dan bukti-bukti yang valid. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas