Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah KPK soal Formula E Dinilai Tidak Wajar, BPK Disebut akan Bersikap Independen dan Objektif  

Soemardjijo menegaskan penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan mutlak BPK.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Langkah KPK soal Formula E Dinilai Tidak Wajar, BPK Disebut akan Bersikap Independen dan Objektif  
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Technical Manager of the ABB FIA Formula E World Championship Alessandra Ciliberti (tengah) menjelaskan Formula E Gen2 race car kepada Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia Sunardi (paling kiri) dan jajaran menajeman Allianz pada di tengah pegelaran ABB FIA Formula E World Championship di Jakarta International E-Prix Circuit, Jakarta Utara, (4/6/2022). Allianz secara group merupakan Official Partner untuk ABB FIA Formula E World Championship . Alliannz juga ber komitmen yang sama untuk terus berinovasi, menginspirasi dan mengajak nasabah untuk peduli terhadap lingkungan, khususnya melalui inovasi dalam mobilitas yang ramah lingkungan. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

"Apabila berbicara audit investigatif dan penyelidikan sebenarnya tujuannya sama   untuk mengetahui apakah terjadi fraud dan ada kerugian negara atau daerah," terangnya.

Baca juga: KPK Temukan Bukti Baru Kasus Dana Hibah Usai Geledah Rumah Ketua DPRD Hingga Kediaman Pj Sekda Jatim

Di sisi lain, Soemardjijo yakin jika BPK tak akan terpengaruh dengan desakan KPK. 

BPK diyakini bakal tetap independen dalam melihat konstruksi perkara, termasuk dugaan korupsi Formula E tersebut.

"Saya yakin BPK RI, pasti independen, objektif, integritas, dan profesional. Anggota BPK RI tetap konsisten menjaga muruah state auditor, sebagai lembaga independen karena perintah Konstitusi UUD 1945. Karena akuntan negara sebagai auditor negara BPK RI wajib menjaga kode etik, moral dan integritas," tegasnya.

Dia juga mendorong agar pimpinan KPK betul-betul faham kerugian keuangan negara di luar OTT,  harus melalui proses audit investigatif yang panjang, cermat dan teliti, serta prudent, dinyatakan dalam Perhitungan Kerugian Negara dan  di declare secara resmi oleh State Auditor  BPK RI  psl 10 ayat (1) dan (2) UU No.15/2006.

Hal itu agar dapat dipertanggungjawabkan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor.

"Kerugian Negara itu ada perbuatan melawan hukum ada niat jahat, dan perbuatan jahat, secara pasti dan nyata terjadi telah kerugian Keuangan negara baik bersifat net lost atau total lost," jelasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas