Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Tewasnya Balita di Pasar Rebo Jaktim, Tetangga: Ia Bersandar ke Tembok bak Ingin Minta Tolong

Setelah ditelantarkan ibu kandungnya yang bernama Sri Wahyuni, AF, dititipkan kepada kakek dan neneknya tanpa diberi nafkah.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Tewasnya Balita di Pasar Rebo Jaktim, Tetangga: Ia Bersandar ke Tembok bak Ingin Minta Tolong
istimewa
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo saat proses identifikasi jasad AF di Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malangnya nasib AF, balita usia dua tahun di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Ia seakan tak merasakan kasih sayang.

Setelah ditelantarkan ibu kandungnya yang bernama Sri Wahyuni, AF, dititipkan kepada kakek dan neneknya tanpa diberi nafkah.

Sementara, kakek dan neneknya. Antonius Sirait dan Titin Hariyani, justru menyiksanya hingga meninggal dunia, pada Selasa (17/1/2023) .

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Antonius Sirait dan Titin Hariyani melarikan AF ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo.

Kesaksian tetangga

Dalam diamnya, balita berinisial AF bak meminta tolong kepada tetangganya setelah dirinya menjadi korban kekerasan nenek dan kakeknya.

Berita Rekomendasi

Dalam kesaksian tetangganya, balita malang itu hanya diam sambil berdiri kemudian menyandarkan tubuhnya ke sebuah tembok pagar.

Tubuhnya kesakitan, tetapi balita malang itu tak tahu caranya meminta tolong karena usianya yang masih belia.

Baca juga: Fakta Balita Tewas di Pasar Rebo, Tersangka Ibu Kandung hingga Diduga Jadi Jaminan Utang

Tetangga AF berinisial M terakhir melihat korban pada Senin (16/1/2023) atau sehari sebelum balita itu tewas di tangan kakek neneknya, Antonius Sirait dan Titin.

Sehari sebelum itu, M sempat melihat kondisi tubuh AF yang tak seperti biasanya.

M bahkan melihat wajah AF mengalami lebam-lebam di bagian matanya.

"Saya taunya Senin (AF) ngeliatin saya saja, bawah matanya merah lebam. Kenapa? Saya enggak tau," tutur dia di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (20/1/2023).

M terakhir kali melihat AF berada di depan kontrakannya sedang berdiam diri dengan menatap ke arahnya.

M menyebut tatapan mata AF tak seperti biasanya. M menerka, AF seperti hendak meminta tolong, tetapi tak mengetahui bagaimana caranya.

"Mungkin isyaratnya kayak minta tolong. Diam aja, terus jalan ke arah mushala. Perasaan saya sudah enggak enak aja. Ini bocah kenapa. Keliatan kayak ada tekanan," terangnya.

Kondisi tubuh AF pun memperihatinkan.

Menurut M, AF memang bertubuh kurus. Akan tetapi, pada kali terakhir ia melihatnya, tubuh AF lebih kurus dibandingkan biasanya. Kepalanya besar seperti bengkak.

"Kepalanya besar enggak kayak biasanya. Badannya kurus banget, kayak enggak kuat buat nopang kepalanya," imbuh M.

Tetangga yang lain berinisial C juga sempat melihat AF sebelum meninggal dunia.

C melihat balita malang itu setengah berlari seperti ketakutan setelah melihat Antonius, sang kakek.

"Aku lagi duduk sama tetangga. Dia (AF) lagi mau disuapin sama tetangga. Pas lihat Antonius datang, dia (AF) buru-buru masuk (ke kontrakannya) kayak ketakutan. Kayak pertanda minta tolong," terang C.

Tetangga lainnya yang sempat melihat AF dengan wajah merah lebam adalah S.

Pada Selasa, sekitar pukul 18.30 WIB, S sedang mengangkat jemuran yang ditaruh tepat di depan kontrakan Antonius.

"Iya Selasa Maghrib masih ada korbannya. Dia (AF) ada lebam di bawah mata," ujar S di lokasi.

Usai mengangkat jemuran, S pun bergegas pulang untuk menanyakan kondisi AF kepada ayahnya.

"Saya bilang ke ayah, itu (lebam pada wajah AF) kenapa. Taunya dapet kabar (AF) udah meninggal jam 20.00 WIB-an," ujar S.

"Aku sampai enggak bisa tidur sampai jam 05.00 WIB pagi gara-gara kabar itu," sambungnya.

Ibu, Kakek, dan Nenek Jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan AF.

Berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) ketiga tersangka merupakan Antonius Sirait dan Titin Hariyani, serta, Sri Wahyuni.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan para tersangka memiliki keterlibatan berbeda namun saling berkaitan dalam kasus tewasnya AF pada Selasa (17/1/2023).

Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.

"Pasal tersendiri yaitu penelantaran anak. Anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya dari bulan April 2022 dan tidak pernah dinafkahi," kata Budi di Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).

Penelantaran berkaitan dengan kasus karena meski Sri Wahyuni sudah tinggal satu rumah dengan korban, tapi hal ini menjadi motif Sirait dan Titin menyiksa AF secara biadab.

Sirait dan Titin yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo tersebut merasa terbebani harus merawat AF sehingga kerap melakukan kekerasan.

Secara bergantian mereka berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF yang dibuktikan dari temuan lebam pada sekujur jasad balita tak berdosa itu.

"Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir adalah melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," ujar Budi.

Atas perbuatannya Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Budi menuturkan Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sirait dan Titin yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ketiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Dijadikan Jaminan?

Sudiyono mengatakan, berdasar informasi diterimanya, AF diduga dijadikan jaminan utang.

"Katanya sih karena dia (orang tua AF) punya utang, keterangan tetangga jadi anak ini seolah disandera. Kalau utangnya dilunasi baru diambil," kata Sudiyono.

Kini, Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami tersebut.

Budi Sartono mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Sri Wahyuni dan kakek, nenek tiri AF.

"Ini masih kita dalami. Tapi yang pasti keterangan dari tersangka (ibu AF) memang selain daripada menaruh bayinya kepada kakek dan nenek tiri," kata Budi di Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).

Sumber: Tribun Jakarta

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas