Soroti Kasus Pembunuhan Bekasi-Cianjur, Ahli Psikologi Forensik: Para Pelaku Bisa Disebut Residivis
Dikatakan Reza, dianggapnya para tersangka ini layaknya seorang residivis lantaran mereka selama ini sudah berulang kali melakukan aksi pembunuhan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
![Soroti Kasus Pembunuhan Bekasi-Cianjur, Ahli Psikologi Forensik: Para Pelaku Bisa Disebut Residivis](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tersangka-wowon-cs.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para tersangka kasus pembunuhan berantai yakni Wowon Erawan Cs disebut sudah setara dengan pelaku residivis kasus pembunuhan meski selama ini belum pernah menjadi narapidana.
Anggapan itu dikemukakan oleh Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel yang turut menyikapi kasus yang belakangan ini menyedot perhatian publik.
Dikatakan Reza, dianggapnya para tersangka ini layaknya seorang residivis lantaran mereka selama ini sudah berulang kali melakukan aksi pembunuhan tersebut.
Baca juga: Warga Curiga Lubang di Rumah Wowon untuk Mengubur Korban Selanjutnya, Terungkap Kode Hajatan Besar
"Sebetulnya mereka bisa disebut sebagai residivis mengingat mereka sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan berupa pembunuhan tersebut," jelas Reza dalam keteranganya, Senin (23/1/2023).
Lanjutnya, mengenai anggapan ini ia pun menjelaskan perlunya diketahui sudah seberapa jauh Wowon Cs melakukan aksi kejinya udah sebelum akhirnya terungkap oleh kepolisian.
Untuk mengetahui hal tersebut, menurut Reza aksi pembunuhan yang telah dilakukan para tersangka bisa diungkap melalui rumus yang ia pelajari selama ini.
"Hari ini anggaplah umur Wowon 65 tahun, tinggal kita cari tahu kapan gerangan Wowon melakukan pembunuhan pertama kalinya," ucapnya.
"Kita bisa pakai asumsi misalnya 27 tahun, karena ada riset yang menemukan bahwa pelaku pembunuhan berseri berjenis kelamin laki-laki pertama kali melakukan pembunuhan rata-rata pada umur 27 tahun," sambungnya.
Baca juga: Pembunuhan Berantai di Cianjur-Bekasi, Polisi Dalami Asal Usul Dana Rp 1 Miliar di Rekening Wowon
Dari riset tersebut Reza pun menjelaskan bahwa berdasarkan hitung-hitungan riset itu dikemukakan setiap 35 bulan pelaku pembunuh berantai akan kembali mengulangi perbuatannya.
Hitung-hitungan tersebut dijelaskan juga berdasarkan riset yang menyebutkan bahwa ada data yang menyebutkan dengan istilah 'Colling off Period'.
"Atau masa jeda atau interval antara pembunuhan yang satu dengan yang berikutnya berlangsung dalam kurun sekitar 34,5 bulan," jelasnya.
Oleh karena itu jika merunut dari asumsi hitung-hitungan riset tersebut Reza menyimpulkan bahwa setidaknya Wowon telah melakukan aksi pembunuhan sebanyak 10 kali.
"Kalau kita terjemahkan dalam temuan TKP berarti ada 10 sampai 11 TKP ada 10 sampai 11 lubang tempat korban dibuang oleh Wowon," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.