Polisi Buka Peluang Jerat Wowon Cs Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai dengan Pasal TPPU
Polisi membuka peluang menjerat tersangka kasus pembunuhan berantai Wowon cs dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membuka peluang menjerat tersangka kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki cs dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.
Diketahui, Wowon cs melakukan penipuan berkedok menggandakan kekayaan yang semua korbannya adalah tenaga kerja wanita (TKW).
Bahkan, polisi menemukan rekening berisi Rp 1 miliar dari tindak kejahatan tersebut.
"Segala kemungkinan (jerat pasal TPPU). Penyelidikan berkesinambungan, pasal ini mungkin akan bisa bertambah lagi. Tergantung nanti penyidik akan menggelarkan apakah ini perbuatan berlanjut apakah TKP terpisah. Ini akan kami gelar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Kriminolog Sebut Membunuh Jadi Solusi Bagi Wowon Cs Mengatasi Persoalan
Sejauh ini, polisi baru menjerat tiga tersangka yakni Wowon, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Penyidik juga masih mendalami apakah nantinya pasal persangkaan ketiga tersangka itu akan dilapis dengan pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut saat ini penyidik masih melakukan penelusuran atau tracing aset ketiga tersangka.
Nantinya dari tracing aset tersebut, pihaknya bisa mengetahui sejak kapan ketiga tersangka melakukan penipuan dengan embel-embel supranatural itu.
"Apakah ada transaksi keluar masuknya, satu, terlihat. Kedua akan menentukan faktor atau motif ekonominya ini dimulai sejak kapan, ditransfer oleh para korban sampai dengan kapan itu akan terlihat," ucap Trunoyudo.
"Ketiga adalah berapa banyak korbannya, tentu akan ada atas nama rekening yang masuk ke rekening pelaku ini sehingga terjadi penjumlahan kumulatif dari nilai. Baru nanti kita lihat dari hasil kumulatif tersebut, kita lihat tracing asetnya. Dibelikan atau untuk apa materil tersebut," sambungnya.
Temukan Uang Rp 1 Milliar
Sebelumnya Polisi menemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan berantai atau serial killer yang dilakukan oleh Wowon cs.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menemukan sejumlah uang yang dihimpun dari sejumlah tenaga kerja wanita (TKW).
"Sejauh ini yang kami temukan ada aliran dana Rp 1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Jasad Siti dan Halimah Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs Dibawa ke RS Polri untuk Diautopsi
Uang tersebut dihimpun via transfer ke rekening atas nama tersangka M Dede Solehudin. Selain jadi tersangka, Dede juga diketahui menjadi korban yang keracunan dalam kasus ini.
Meski begitu, Hengki mengatakan pihaknya masih mendalami terkait penghimpunan uang miliaran rupiah tersebut.
"Ini masih kita dalami, ini kan baru dua hari yang lalu, penyidikan kami ini sifatnya berkesinambungan, dari fakta ini kita dalami, ketemu fakta kita dalami lagi, sehingga apakah ada kemungkinan tersangka dan korban yang lain kita tuntaskan semua. Termasuk dalam motif," ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan uang tersebut ditransfer secara rutin per bulan sejak rekening dibuat oleh Dede pada April 2019.
"Itu akumulasi, bukan sekali transfer, tapi continue per bulan. Kalau dari rekeningnya ini dari April 2019," katanya.
Namun, kartu ATM untuk menampung uang yang dihimpun dari para TKW itu dipegang oleh tersangka Wowon.
"Ini masuk ke rekening Dede Solehudin, tapi fisik ATM dipegang tersangka Wowon," kata Panjiyoga.
Awal Mula Terungkapnya Kasus Pembunuhan
Diketahui, sebanyak sembilan orang korban tewas dalam kasus pembunuhan berantai atau serial killer yang dilakukan oleh tersangka Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
Adapun modus para tersangka adalah dengan menjanjikan penggandaan kekayaan dengan cara supranatural. Dalam hal ini, dua orang menjadi korban penipuan sekaligus dibunuh oleh para tersangka.
Sementara itu, untuk tujuh korban tewas yang dibunuh oleh tersangka diketahui karena mereka dianggap berbahaya lantaran mengetahui tindak kejahatan penipuan yang dilakukan.
Baca juga: Polisi Ambil Sampel Tanah Makam hingga DNA TKW Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs
Kasus pembunuhan berantai Wowon Cs terungkap setelah ada peristiwa keracunan satu keluarga di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam peristiwa tersebut korban bernama Ai Maemunah dan kedua anaknya Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16) tewas karena keracunan.
Namun, belakangan diketahui mereka ternyata diracun dengan pestisida hingga racun tikus.
Sementara itu, seorang anak bernama Neng Ayu (5) selamat dari tindakan biadab Wowon Cs.
Seorang pelaku bernama M Dede Solehudin yang ikut menenggak racun guna mengaburkan pembunuhan tersebut selamat karena kadar racun yang diminum sedikit.
Setelah terbongkar aksi jahat tersebut, polisi pun menangkap tiga tersangkanya yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
Singkat cerita, ternyata ada aksi pembunuhan lain yang dilakukan para tersangka.
Wowon cs ternyata pernah melakukan pembunuhan di Cianjur dan Garut, Jawa Barat.
Di Cianjur, terdapat lima orang korban, empat di antaranya merupakan keluarga dari pelaku.
Wowon membunuh istrinya Wiwin.
Dia juga membunuh anaknya, Bayu (2) dan mertuanya yang juga ibu korban Wiwin yakni Noneng.
Satu orang lainnya yang dibunuh yakni bernama Farida.
Baca juga: Korban Kejahatan Wowon Cs Diduga Bertambah, Keberadaan TKW Lain Tengah Dicari, Beberapa Ditemukan
Farida diketahui merupakan seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang dijanjikan dapat menggandakan uang oleh para tersangka.
Keempat jenazah itu dimasukkan di tiga lubang di sekitar rumah Wowon di Cianjur bersama semua barang-barangnya.
Tersangka menuntup lubang itu dengan cara dicor dan dikeramik agar jejak korban tak terlihat.
Selanjutnya, satu korban lainnya bernama Halimah yang merupakan istri kelima Wowon.
Halimah diketahui dibunuh Duloh.
Duloh saat itu mengaku kepada keluarga jika Halimah meninggal dunia karena sakit.
Padahal, Halimah tewas akibat dicekik Duloh.
Jasad Halimah pun kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Cilicin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Lalu, satu korban lainya bernama Siti dibuang ke laut di daerah Surabaya, Jawa Timur oleh Wowon cs dengan meminta tolongan Noneng.
Jasad Siti ditemukan dan dimakamkan secara layak di Garut.
Siti dibunuh karena menagih janji ke Wowon soal penggandaan harta kekayaan miliknya.
Hingga kini total korban yang dibunuh Wowon cs berjumlah sembilan orang.
Atas perbuatannya Wowon, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.