Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Jakarta Diminta Dahulukan Jalan Protokol untuk Penerapan Electronic Road Pricing

Alipudin menyebutkan jalan protokol itu yakni jalan Sudirman, Thamrin, dan Gatot Subroto.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemprov DKI Jakarta Diminta Dahulukan Jalan Protokol untuk Penerapan Electronic Road Pricing
Ist
Sekretaris Umum Hipmi Jaya Muhamad Alipudin. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya (Sekum Hipmi Jaya) Muhamad Alipudin meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Jalan Berbayar Elektronik atau ERP (Electronic Road Pricing) nantinya di jalan protokol terlebih dahulu.

"Kami minta Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan kebijakan ERP itu di Jalan Protokol dulu," kata Alipudin kepada wartawan, Jumat (27/01/2023).

Alipudin menyebutkan jalan protokol itu yakni jalan Sudirman, Thamrin, dan Gatot Subroto.

Hal tersebut menurutnya jika kebijakan ERP di dua puluh lima ruas jalan di Jakarta diberlakukan akan berdampak pada pergerakan ekonomi.

"Jangan sampai kebijakan ERP ini kontraproduktif. Niatnya membatasi pergerakan kendaraan malah menjadi membatasi pergerakan manusia," kata Alipudin.

Kemudian, lanjut Alipudin, apabila pergerakan manusia dibatasi, maka akan membatasi berjalannya usaha bagi para pelaku usaha terutama pelaku usaha yang ada di ruas-ruas jalan yang diberlakukan ERP itu.

Berita Rekomendasi

"Apalagi setelah dicabutnya kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) seharusnya tidak ada lagi kebijakan-kebijakan yang membatasi pergerakan masyarakat, supaya sektor usaha semakin bergeliat dan perekonomian segera kembali pulih," imbuh Alipudin.

Selanjutnya Alipudin menyarankan dari 25 ruas jalan yang akan diberlakukan ERP, sebaiknya sebagian dulu saja setelah penerapan ERP di jalan protokol.

"Karena transportasi publik pendukungnya pun belum maksimal menjangkau area-area itu dengan baik," imbuh Alipudin.

Baca juga: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta: Pengecualian ERP Hanya untuk Kendaraan Pelat Kuning

Adapun daftar ruas jalan yang diberlakukan ERP adalah sebagai berikut:

1. Jalan Pintu Besar Selatan,

2. Jalan Gajah Mada,

3. Jalan Hayam Wuruk,

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas