Pemprov DKI Jakarta Diminta Dahulukan Jalan Protokol untuk Penerapan Electronic Road Pricing
Alipudin menyebutkan jalan protokol itu yakni jalan Sudirman, Thamrin, dan Gatot Subroto.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
18. Jalan DI Panjaitan,
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan),
20. Jalan Pramuka,
21. Jalan Salemba Raya,
22. Jalan Kramat Raya,
23. Jalan Pasar Senen,
24. Jalan Gunung Sahari,
25. Jalan HR. Rasuna Said.
Diketahui Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (25/01/2023), sudah mulai menggelar uji coba penerapan ERP di sejumlah ruas jalan.
Apa itu ERP dan apa bedanya dengan jalan tol?
ERP merupakan singkatan dari Electronic Road Pricing yang merupakan sistem jalan berbayar elektronik.
Pada awalnya ERP diterapkan di sejumlah jalan di Singapura untuk mengatur lalu lintas.
Meski sama-sama berbayar, namun ada sejumlah perbedaan antara ERP dengan jalan tol.
Sistem ERP menerapkan biaya pada pengendara yang menyebabkan kemacetan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.