Bripka HK Laporkan Balik Istrinya terkait Dugaan Perselingkuhan, Perzinaan Hingga Kekerasan Psikis
Bripka HK melaporkan balik istrinya berinisial IS ke Polda Metro Jaya. IS dilaporkan atas dugaan perselingkuhan, perzinaan hingga kekerasan psikis.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
"Hasil interogasi dengan Bripka HK bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Trunoyudo menyebut Bripka HK dijerat Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.
"Saat ini ditangani oleh Subdit Renakta Unit IV Polda Metro Jaya dan sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 24 Januari 2023," ungkapnya.
Sementara, kuasa hukum IS, Tris Haryanto menyebut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik saat ini tengah menyusun berkas perkara Bripka HK untuk segera dilimpahkan.
"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Reskrimum PMJ tanggal 25 Januari 2023, menyampaikan bahwa Bripka HK telah ditetapkan dan diperiksa sebagai TSK kemudian Penyidik akan segera melakukan Pemberkasan dan Tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten," tuturnya.
Tris melanjutkan kliennya akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kode etik suaminya pada 31 Januari 2023 mendatang.
"Hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 klien saya dapat surat panggilan sebagai Saksi pada Sidang Komisi Kode Etik Polri Perkara Pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan," ucapnya.
Baca juga: IS Laporkan Suaminya Bripka HK Kasus Dugaan Perselingkuhan & KDRT, Berharap Dihukum Seberat-beratnya
Bripka HK adalah seorang anggota Polsek Pondok Aren yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya kini menjalani sidang etik di Propam Polda Metro Jaya.
Hasilnya, Bripka HK dijatuhkan sanksi berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (28/12/2022).