Pengamat Sebut Polisi Keliru Tetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Imbas Kecelakaan Jadi Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap mahasiswa UI yang tewas tewas dalam kecelakaan lalu lintas dinilai keliru.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan status tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra setelah tewas dalam kecelakaan lalu lintas dinilai keliru.
Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan kekeliruan itu karena seseorang yang sudah meninggal dunia bukan merupakan subjek hukum sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang sudah meninggal itu tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena sudah bukan subjek hukum lagi. Jadi polisi keliru itu," kata Abdul Fickar kepada Tribunnews.com, Sabtu (28/1/2023).
Abdul Fickar juga mempertanyakan soal penerapan pasal atas status tersangka yang berbunyi menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu bisa diartikan untuk diri sendiri jika melakukan kelalaian.
Baca juga: Kompolnas Akan Klarifikasi Polda Metro Jaya Soal Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI
"Kalau kecelakaan tunggal bisa, tetapi jika ada lebih dari satu orang berhadapan tabrakan maka yang hidup itu bisa dikenakan pasal 359 KUHP, karena yang menyebabkan kematian orang lain," ucapnya.
Lebih lanjut, Abdul Fickar juga mengomentari soal tidak bisa ditetapkannya pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono jadi tersangka yang menurut alibi pihak kepolisian karena sudah di jalur yang benar.
Menurutnya, semua proses benar atau tidak benarnya dalam kasus itu bukan wewenang polisi yang menentukan melainkan pengadilan.
Baca juga: Ibu Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Minta Pelaku Dihukum Setimpal: Sampai Titik Darah Penghabisan
"Jalur benar atau tidak itu yang nemutuskan pengadilan bukan kewenangan polisi," tuturnya.
"Polisi itu tugasnya memproses peristiwa pidana tingkat penyidikan dan mengajukannya ke pengadilan langsung atau melalui penuntut umum kejaksaan yang akan mengajukan ke pengadilan," katanya.
Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.
Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: BEM UI Kecam Penetapan Mahasiswa UI Tewas Diduga Ditabrak Purnawiran Jadi Tersangka
Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.
Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.
Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.
Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.
Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.
Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.