Polisi Tetapkan 7 Suporter Persita Sebagai Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo di Tangerang
Polisi menetapkan tujuh suporter Persita Tangerang sebagai tersangka terkait aksi pelemparan ke bus ofisial dan pemain Persis Solo di Stadion Indomilk
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan tujuh suporter Persita Tangerang sebagai tersangka terkait aksi pelemparan ke bus ofisial dan pemain Persis Solo di Stadion Indomilk, Tangerang pada Sabtu (28/1/2023) lalu.
"Dari ketujuh oknum suporter Persita tersebut kita telah menetapkan tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Ketujuh suporter itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. Kini, semuanya juga telah ditahan pihak kepolisian.
Faisal menyampaikan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait aksi pelemparan bus Persis Solo tersebut.
Menurutnya tak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan dalam kasus ini.
"Karena sampai saat ini tim opsnal masih lakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter Persita tersebut," ucap Faisal.
Sebelumnya, manajemen Persita Tangerang dan Persis Solo kompak untuk mengusut kasus ini tuntas hingga ke jalur hukum.
Menurut kedua klub Liga 1 Indonesia tersebut, tidak ada bisa mentolerir kekerasan satu pun di luar maupun di dalam lapangan.
Tentunya ini harus dijadikan pelajaran sepak bola Indonesia.
Baca juga: Kasus Pelemparan Bus Persis Solo, Gibran: Harus Ada Tersangka
Pasalnya pasca Tragedi Kanjuruhan (1/10/2022) lalu, wajah sepak bola Indonesia menjadi gelap dan membutuhkan banyak pembenahan.
Jangan sampai kejadian ini kembali memperburuk wajah sepak bola Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.