Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti 60 Kilogram Sabu dari Hasil Pengungkapan Dua Kasus

Brigjen Pol Krisno M Siregar menjelaskan pemusnahan narkoba jenis sabu itu merupakan dari hasil pengungkapan dua kasus berbeda

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti 60 Kilogram Sabu dari Hasil Pengungkapan Dua Kasus
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 60 kilogram di Instalasi Kesling, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 60 kilogram di Instalasi Kesling, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno M Siregar menjelaskan pemusnahan narkoba jenis sabu itu merupakan dari hasil pengungkapan dua kasus berbeda yakni di Karawang dan Sumatera Utara dengan tersangka sebanyak 13 orang.

Krisno menuturkan, dalam kasus pertama yang diungkap pada 25 Desember 2022 di Karawang polisi berhasil meringkus empat orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 10 kilogram.

Baca juga: Kuasai Sabu, Wakil Ketua DPRD Kota Batam Diamankan di Rooom Karaoke Hotel dengan Wanita

"Empat tersangka tersebut yakni Diki Apandi, Indra Pratama, Andri Robianur, dan Andika Dwi Putra. Keempatnya ditangkap di TKP di Jalan Rangga Gede, Tanjung Mekar, Karawang, Jawa Barat," ucap Krisno di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Lanjutnya, sedangkan untuk kasus kedua yakni di Sumatera Utara, polisi yang berhasil mengungkap kasus tersebut pada 4 Januari 2023 lalu meringkus sedikitnya sembilan orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram.

Sementara itu dijelaskan Krisno sejatinya terdapat dua orang lainnya yang juga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Sumatera Utara itu namun kedunya masih berstatus sebagai narapidana dan mendekam di penjara.

Berita Rekomendasi

"Pada hari ini juga penyidik Dittipid Nakorba Bareskrim Polri, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 60 Kg yang diperoleh dari dua kasus berbeda," jelasnya.

Baca juga: Ungkap Peredaran Sabu 1,2 Ton, Kapolri Beri Pin Emas hingga Pangkat Luar Biasa ke Tim Dewa Ruci 2021

"Pemusnahan dilakukan di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta," sambungnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas